Tanaman Kehutanan
Sejatinya permasalahan bisa terselesaikan dengan mudah, andai saja usul inisiatif undang-ndang terkait kelapa sawit bisa diakomodir oleh pemerintah.
Dalam rancangan undang undanga kelapa sawit usul inisiatif DPR RI itu yang sudah sempat diajukan DPR RI, namun kurang direspon pemerintah, dipertegas bahwa kelapa sawit dikatagorikan sebagai tanaman hutan.
Sama seperti Malaysia yang tidak membedahkan antara tanaman pertanian dan dan tanaman kehutanan.
“Tapi lantaran ada sebagian pihak lebih senang mendengarkan suara LSM asing, terutama Eropa, tetap “mengharamkan” kelapa sawit ditanam di dalam kawasan hutan,” kata Firman Soebagio lagi.
Padahal, pemerintah sendiri sangat berkepentingan terhadap tanaman kelapa sawit.
DPR RI sendiri, kata Firman, menilai bahwa eksistensi sawit sebagai penyeimbang perolehan devisa negara dan penyerapan tenaga kerja.
Kini keberadaannya sangat dibutuhkan disaat pemerintah berusaha menekan pemakaian bahan bakar fosil dan mensubstitusinya dengan produk yang bisa diperbaharui serta tidak merusak lingkungan dengan menjadikan kelapa sawit sebagai biosolar.
Bahkan kini, disaat negara membutuhkan sumber pangan, eksistensi kelapa sawit tentu dapat berperan sebagai sumber pangan yang potensial.
Sebut saja misalnya, dikembangkan sebagai minyak makan, bahkan juga untuk kebutuhan pangan lainnya.
Walau memang, tidak seluruh kawasan harus ditanami kelapa sawit.
“Tetap harus ada pembatasannya, tidak boleh lagi ekspansi tapi intensifikasi melalui perbaikan pola tanam, pemanfaatan teknologi, dan melakukan sistem pemupukan yang benar,” pungkas Firman.