TROPIS.CO, PAPUA – Balai konservasi Sumberdaya Alam Papua melepasliarkan sebanyak 13 satwa endemik Papua dan dilindungi hasil razia Ditreskrimsus Kepolisian Papua, Senin (11/7).
Pelepasliaran itu berlangsung di sekitar kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop Distrik Heram, maisng masing, 3 ekor kakaktua raja atau Probosciger aterrimus, 2 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 2 ekor toowa cemerlang atau Lophorina magnifica jantan dan betina, serta 4 ekor cenderawasih kuning kecil atau Paradisaea minor jantan dan betina.
Adapun 2 ekor lainnya, berupa cendrawasih mati kawat atau Seleucidis melanoleucus dilepasliarkan di kawasan Hutan Adat Rhepang Muaif. “Kedua lokasi ini merupakan habitatnya, “kata Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan pada BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati.
Kata dia, satwa-satwa tersebut merupakan barang bukti titip rawat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Papua, di kandang transit Buper Waena, sejak 23 Mei 2022. Semuanya sudah menjalani masa habituasi untuk memastikan sifat liar mereka supaya sanggup bertahan di alam. Sehingga dipastikan semua satwa itu dalam kondisi sehat.
Sebenarnya ada 19 ekor satwa yang merupakan barang bukti titip rawat dari Diskrimsus. Namun 5 lainnya rencananya akan dilepasliarkan di Biak, karena kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop Distrik Heram dan Hutan Adat Rhepang Muaif, bukan habitatnya. Sementara seekor lainnya, berupa kakatua koki atau Cacatua galerita, masih berstatus barang bukti, lantaran proses hukumnya masih berlangsung.
“Jadi belum bisa dilepasliarkan,”tandas Lusiana Dyah Ratnawati, sembari menegaskan, bahwa kedua jenis satwa tersebut, dilindungi undang-undang , dan hingga saat ini, tetap mendapatkan penjagaan dan pemantauan secara berkala di kandang transit Buper Waena.