Perkuat Kelembagaan KPH, Solusi Pencegahan Karhutla Permanen

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyatakan bahwa KLHK memberikan batas waktu paling lama hanya 10 hari kepada para gubernur untuk menerbitkan rekomendasi teknis atas permohonan yang diajukan kalangan usahawan yang ingin berbisnis di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: KLHK
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyatakan bahwa KLHK memberikan batas waktu paling lama hanya 10 hari kepada para gubernur untuk menerbitkan rekomendasi teknis atas permohonan yang diajukan kalangan usahawan yang ingin berbisnis di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kembali mengajak para gubernur dan bupati di wilayah Kalimantan untuk mengantisipasi agar tak tejadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kering tahun ini.

Sejumlah wilayah di Kalimantan dinilai sebagai kawasan yang rawan kebakaran dan sebagian besar kawasan itu berupa areal gambut.

Khusus Kalimantan Selatan, walau belum tampak hotspot, tapi semua personil di tingkat tapak sudah harus siap siaga.

“Lakukanlah penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sehingga diharapkan bisa menjadi solusi permanen dalam mengatasi  karhutla berbasis tapak,” kata Bambang Hendroyono saat melakukan rapat virtual dengan Gubernur Kalimantan Selatan dan sejumlah pejabat pemerintahan Kalimantan Selatan, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: WHO Tidak Fair dan Disusupi Kepentingan Antisawit

Sebelumnya, Bambang Hendroyono juga sudah melakukan rapat serupa dengan Gubernur Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Pada saat itu, Bahen – begitu Bambang lazim dipanggil kerabat dekatnya – melontarkan hal serupa.

Bahkan, lebih tegas lagi pada pimpinan di wilayahnya yang selalu dilanda Karhutla berulang-ulang.

Terhadap kondisi seperti itu, Bahen minta agar dilakukan analisis secara mendalam agar bisa ditemukan suatu bentuk solusi yang sifatnya permanen.

“Tentu nantinya, kita berharap bahwa strategi solusinya tetap berbasis pemberdayaan masyarakat.”

“Pemberdayaan masyarakat dengan pemberian akses legal, terlebih itu berada dalam kawasan hutan melalui pendekatan Perhutanan Sosial yang dibarengi dengan pendampingan, ini diyakini akan dapat menyelesaikan persoalan yang berulang.”

“Dengan demikian, areal yang selalu terbakar itu akan pulih dan menjadi produktif hingga mampu memberikan nilai ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat setempat.”

“Karenanya perlu ada Resort Based Management sebagai unit kerja di tapak dan perpanjangan tangan dari KPH,” tuturnya.

Menurutnya, sinergi personil seperti  Brigdalkarhut KPH, Penyuluh Kehutanan, Polhut KPH, IUPHHK-HTI/IU Perkebunan, Bakti Rimbawan, Babinkamtibmas Polri, Babinsa TNI, perangkat desa, Masyarakat Peduli Api (MPA) menjadi suatu yang sangat penting dalam melakukan antisipasi Karhutla di tingkat tapak.

“Dengan penguatan resor KPH, kegiatan operasional KPH dan desa serta pemulihan ekosistem gambut diharapkan bisa menjadi solusi permanen dalam mengatasi Karhutla berbasis tapak, termasuk juga di Kalimantan Selatan,” ujarnya lagi dalam rapat lewat konferensi video yang diikuti Danrem 101 Antasari, Kapolda Kalsel, Danlanud Syamsudinor, Walikota/Bupati se-Kalsel, OPD Provinsi Kalimantan Selatan, KPH dan UPT KLHK se-Kalsel serta pimpinan asosiasi kehutanan APHI dan perkebunan Gapki.

Strategi penguatan resor KPH diawali dengan pembangunan dan pengembangan sarana prasarana.

Penguatan personil dan penyiapan kelembagaan desa.

Setelah itu, didesain implementasi pencegahan karhutla dengan pemulihan ekosistem gambut dan kegiatan operasional KPH dan desa yang diprakarsai KPH bekerja sama dengan masyarakat.

“Penguatan kelembagaan KPH merupakan salah satu  dari  sembilan langkah pengendalian Karhutla berbasis tapak.”

“Langkah lainnya mencakup penguatan SDM (sumber daya manusia), penguatan kapasitas dan peran serta masyarakat, pemberian akses legal dalam kawasan hutan, peningkatan sarana dan prasarana, pencegahan Karhutla, rehabilitasi hutan lahan dan pemulihan ekosistem gambut, pelepasan kawasan hutan menjadi APL sesuai program TORA dan penegakkan hukum,” tutur Bahen.

Dengan adanya kantor resor akan lebih mudah karena pemerintah bisa hadir bersama masyarakat sehingga nantinya areal tersebut tidak terbakar lagi.

“Peran KPH melalui pembangunan kantor resor akan bisa meningkatkan pengelolaan hutan berbasis masyarakat,” jelasnya.

Ada sejumlah bentuk kegiatan yang bisa dikembangkan dan mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat lokal.

Bahen menyebut diantaranya, pengembangan agroforestry, usaha produktif seperti membangun kebun bibit desa dan kompos dan berbagai program lain yang berbasiskan potensi hutan.

KPH  berperan sebagai mediator, fasilitator dan simpul negosiasi, selain melakukan kegiatan pemberdayaan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, juga bersama-sama mencegah Karhutla.

“Tidak hanya itu, integrasi sejumlah program dan instansi terkait pencegahan Karhutla yang bergerak bersama masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam antisipasi pencegahan Karhutla,” ungkap Bahen.

KLHK telah melakukan analisis Karhutla di wilayah Kalimantan dalam lima tahun terakhir yang cenderung berulang ulang, sebagai contoh sejumlah daerah di Kalimantan Selatan  dan Kalimantan Timur.

Baca juga: Investasi Industri Sawit Indonesia Terganjal Kampanye Negatif

Bila merujuk Peta Wilayah Kerja KPH, Karhutla terjadi antara lain pada KPH Pulau Laut, KPH Kayu Tangi dan KPH Balangan.

Selain itu, sepanjang lima tahun terakhir ditemukan kejadian Karhutla berulang pada Areal Penggunaan Lain (APL), KSA/KPA Asam-Asam, dan Hutan Produksi berbatasan dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Sementara di Kalimantan Timur ditemukan kejadian Karhutla berulang tiap tahun dari tahun 2015 hingga 2019, yaitu di kabutapen Kutai Kartanegara, Kutai, Kutai Tmur, Kutai Barat, Paser, Berau dan Mahakam Hulu,” pungkas Bahen. (Trop 01)