Pelepasliaran Tiga Individu Orangutan di Kalimantan Timur

Orangutan betina bernama Britney (28 tahun) merupakan salah satu dari tiga orangutan yang dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: KLHK
Orangutan betina bernama Britney (28 tahun) merupakan salah satu dari tiga orangutan yang dilepasliarkan ke Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: KLHK

TROPIS.CO, KUTAI TIMUR – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) kembali melaksanakan pelepasliaran Orangutan di awal tahun 2021.

Setelah hampir satu tahun tidak melakukan kegiatan pelepasliaran dikarenakan kewaspadaan terhadap kondisi pandemi global Covid-19, maka pada kesempatan ini, kembali dilaksanakan kegiatan pelepasliaran tiga individu orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan di Samboja Lestari ke Hutan Kehje Sewen di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur dengan berbagai adaptasi dan protokol yang lebih ketat, Rabu (17/2/2021).

Ketiga Orangutan tersebut terdiri dari dua orangutan jantan bernama Freet (27 tahun) dan Juve (25 tahun) serta satu orangutan betina bernama Britney (28 tahun).

Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa, mengatakan pemerintah melakukan upaya yang serius dalam melakukan pencegahan penyebaran wabah Covid-19.

Hal tersebut dilakukan tidak hanya dalam lingkup masyarakat tetapi juga dalam konteks kegiatan konservasi keanekaragaman hayati melalui berbagai kebijakan yang terperinci sampai pada tataran teknis.

Implementasi kebijakan tersebut dilaksanakan tidak hanya untuk satwa-satwa yang berada di lembaga-lembaga konservasi akan tetapi juga sampai pada upaya untuk melindungi dan menyelamatkan satwa-satwa liar yang telah berada di alam dari segala potensi untuk terpapar wabah tersebut.

“Kami bersyukur karena kondisi ini dapat kita adaptasi bersama dengan rekan-rekan di Yayasan BOS dengan mengembangkan inovasi yang tidak saja mencakup proses rehabilitasi, tapi juga mengembangkan protokol baru dalam mencegah penyebaran Covid-19 dalam kegiatan-kegiatan konservasi orangutan.”

“Kami memang tidak bisa berhenti dalam melaksanakan tugas ini dalam kondisi apapun, yang dapat kami lakukan adalah terus berinovasi, beradaptasi terhadap kondisi dan berjalan terus,” ungkap Sunandar.

Baca juga: Jaringan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Dibongkar

Dia menjelaskan, masa jeda selama hampir setahun tidak melaksanakan pelepasliaran, tetap dipergunakan dengan baik untuk secara bersama-sama menyusun dan mematangkan protokol baru pelaksanaan kegiatan di tengah pandemi dan menyesuaikan dengan berbagai kebijakan dari pemerintah.

Langkah-langkah tersebut diambil untuk siap bergerak aktif melanjutkan aksi penyelamatan orangutan.

Selain itu pada Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja telah dilakukan tes berkala bagi para staf dan memastikan semua staf yang berinteraksi dengan Orangutan aman dari Covid-19, begitu pula dengan orangutan yang akan ditranslokasikan ke luar pusat rehabilitasi.

Dengan pengawalan dari tim Polisi Kehutahan BKSDA Kalimantan Timur, ketiga Orangutan tersebut, diberangkatkan pada hari Rabu (17/2/2021) dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Samboja Lestari, menuju titik pengangkutan udara.