Badan Pangan Nasional Versus “Perburuan Rente”

Beras menjadi salah satu komoditas vital bagi Indonesia. Foto: Kementerian Sosial
Beras menjadi salah satu komoditas vital bagi Indonesia. Foto: Kementerian Sosial

TROPIS.CO, JAKARTA – Kemarin Sabtu, 30 Oktober 2021 saya mengikuti secara daring Diskusi tentang Badan Pangan Nasional (Bapan).

Penyelenggaranya Serikat Petani Indonesia (SPI). Pematerinya: Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, M.Sc, Luluk Nur Hamidah, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Sudaryatmo, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Zainal Arifin Fuad, Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).

Diskusi ini penting sekali karena membicarakan pangan. Soalnya sama saja membicarakan jaminan pangan 270 juta rakyat Indonesia.

Esensinya menyangkut hajat hidup orang banyak. Di awal sambutannya, Ketua SPI, Hendry Saragih sangat mendukung berdirinya Bapan sebagai kelembagaan yang diperjuangkannya selama ini.

Bapan terbentuk lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021. Perpres ini hadir sebagai perintah dalam Pasal 129 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan.

Kewenangan Bapan dalam Perpres 66/2021 adalah terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga, dan distribusi pangan.

Lalu, menyangkut perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Sebelumnya kedua kewenangan ini dimiliki Kementerian Perdagangan.

Bang Hendry berharap banyak lembaga ini bakal mewujudkan kedaulatan pangan. Saya juga berharap begitu.