Ada Izin Tambang Dalam Lokasi Geopark Belitong

Geopark Belitong punya potensi wisata yang besar bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Youtube
Geopark Belitong punya potensi wisata yang besar bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Youtube

TROPIS.CO, JAKARTA – Dalam sidang ke-211, 22 April 2021, salah satu agenda yang akan diputuskan Dewan Eksekutif UNESCO (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) adalah menetapkan Geopark Belitong sebagai UNESCO Global Geopark.

Tentu ini suatu kebanggaan yang sangat luar biasa bagi masyarakat Belitong.

Betapa tidak ini merupakan suatu bentuk pengakuan dunia terhadap potensi alam Belitong yang mungkin tidak semua daerah maupun negara memilikinya.

Sungguh ini prestasi besar bagi tim Geopark Belitong yang sudah merintis keinginan ini, sejak lima tahun nan silam.

Berawal dari pertemuan malam di warung kopi Bang Engon, di Terminal Kota Tanjung Pandan.

Lalu kemudian, keesokannya langsung ke lokasi Open Pit dan sempat singgah di Bukit Pangkuan, di belahan Belitung Timur.

Sejak itu berbagai agenda diselenggarakan, termasuk berbagai kegiatan, mengawali dari suatu misi besar.

Dalam perjalanan menuju pengakuan itu, 27 Juni 2019, dua sosok assesor yakni Andreas Schuller dan Jean Simon Page, UNESCO sempat bertandang ke Open Pit, bekas tambang Belanda, di Kelapa Kampit yang menjadi salah satu titik objek Geopark Belitong.

Jujur, kedua sosok itu sangat terkesima mengamati berbagai potensi yang dikandung bumi Belitong.

Jadi tidak ada alasan bagi keduanya untuk tidak merespon positif, apa yang diusulkan Tim Geopark Belitong.

Walau memang, butuh waktu untuk sampai pada perolehan sertifikat itu.

Tentu hanya kesabaran dan keseriusanlah yang kemudian mengantarkan kesuksesan itu.

Sungguh bangga, walau penuh dengan pengorban, tak hanya waktu dan fisik, tapi juga mungkin dana yang tak sedikit.

Jadi sangat wajar kalau Tim Geopark Belitong merasa puas atas perjuangan yang tak sia-sia itu.

Tapi apa lacur, mungkin tanpa sepengetahuan Tim Geopark, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan rekomendasi kepada PT Menara Cipta Mulia untuk mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Atas dasar itu, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyetujui permohonan IPPKH yang diajukan PT Menara Cipta Mulia melalui Surat Keputusan Nomor 170/2020, tertanggal 24 Juli 2020.

Lokasi IPPKH seluas 41,7 hektare itu tepat di pusat Geopark Belitong, Nam Salu.

Walau persetujuan itu untuk tambang dalam atau underground, tapi dapat dipastikan bahwa penambangan itu akan merusak bebatuan dan kondisi lingkungan di sekitarnya.

Tentu ini menjadi suatu pertanyaan, apakah Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendukung serius pengembangan wisata Geopark Belitong.

Baca juga: Belitong Ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark