Hasil Pertanian Tak Lagi Dipikul di Desa Bakom Kabupaten Kuningan Berkat Akses Jalan Dibuka

Melalui Konsolidasi Tanah banyak manfaat yang didapatkan masyarakat di antaranya pengembangan permukiman, terhubungnya jalan poros desa dan peningkatan ekonomi bidang pertanian masyarakat. Foto : Humas Kementerian AR/TR
Melalui Konsolidasi Tanah banyak manfaat yang didapatkan masyarakat di antaranya pengembangan permukiman, terhubungnya jalan poros desa dan peningkatan ekonomi bidang pertanian masyarakat. Foto : Humas Kementerian AR/TR

TROPIS.CO, KUNINGAN – Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Jokowi-JK yang sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33, selaras dengan Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA, serta diamanatkan dalam Ketetapan MPR Nomor IX/2001 serta tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019.

Konsolidasi Tanah (KT) merupakan kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam.

Konsolidasi tanah dilaksanakan untuk mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria.

Selain mendorong suksesnya pelaksanaan KT secara nasional pada tahun 2019, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Konsolidasi Tanah, Direktorat Jenderal Penataan Agraria juga mengevaluasi lokasi-lokasi lama pelaksanaan KT pada tahun yang lampau dan Provinsi Jawa Barat termasuk salah satu provinsi yang dievaluasi.

Tim Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan KT turun ke Kabupaten Kuningan, belum lama ini.

Hasil yang diperoleh Tim diketahui bahwa di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat sudah dilaksanakan KT dengan sangat baik pada tahun 2015 dan 2018.

Saat ini, tahun 2019 sedang dalam proses penyelesaian.

Pada tahun 2015, program KT dilaksanakan di Desa Bakom, Kecamatan Darma sebanyak 104 bidang dengan luas sekitar 8,45 hektare yang berhasil membuka jalan sepanjang 4 kilometer.

Kemudian, pada tahun 2018 program KT dilanjutkan sebanyak 200 bidang dengan luas sekitar 11,89 hektare, berhasil juga membuka jalan sepanjang 1,8 kilometer.

Konsolidasi tanah dilaksanakan dalam rangka penataan untuk pengembangan permukiman perdesaan dan pertanian serta penyediaan tanah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Pembukaan jalan poros desa pada tahun 2015 menghubungkan Desa Bakom-Desa Situsari dan Desa Bakom-Desa Darma, sedangkan tahun 2018 menghubungkan Desa Bakom-Desa Ciasih dan Desa Bakom-Desa Darma.

Tim Pusat bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan aparat Desa Bakom turun ke lokasi menemui warga.

Program KT sangat bermanfaat dirasakan, salah satu warga bernama Yana mengungkapkan, “Hasil jagung dan singkong biasa dipikul sampai beberapa kilometer, sekarang bisa diangkut pakai motor dan mobil. Sekali angkut bisa banyak karena sudah ada jalan.”

Manfaat tersebut juga dirasakan, Andi Roswandi.

Ia menyampaikan, “Terima kasih banyak kepada BPN, dapat sertipikat dan harga tanah meningkat.”

Senada dengan Andi Soewandi, Emon mengatakan hal yang serupa, “Saya selaku penerima sertifikat, bahkan saya merasa lega dan tanah saya pas punya saya, tidak ada yang ganggu, berterima kasih sekali kepada pemerintah.”

Selain itu, Sekretaris Desa Yayat Hidayat dan Haliman menyampaikan banyak terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi dan Kantah Kabupaten (Kab) Kuningan karena melalui KT banyak manfaat yang didapatkan masyarakat di antaranya pengembangan permukiman, terhubungnya jalan poros desa dan peningkatan ekonomi bidang pertanian masyarakat.

Sebagai tambahan, tim menyarankan agar masyarakat dan pihak Desa Bakom memanfaatkan koordinasi dengan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kab. Kuningan sehingga pelaksanaan program KT dapat lebih optimal.

Andi Kandandio, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kuningan merangkap Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon menyambut baik dan menyampaikan bahwa jajaran Kantah Kab. Kuningan siap menyukseskan program prioritas nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Reforma Agraria, termasuk konsolidasi tanah.

Hal ini sebagaimana arahan dari Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Yusuf Purnama terkait GTRA.

Tahun 2019, program penataan pertanahan melalui konsolidasi tanah berlanjut di Desa Bakom, Kecamatan Darma.

Target sebesar 400 bidang sedang dijalankan dengan luas sekitar 15,23 hektare.

Arahan penataan mencakup pengembangan jalan poros desa (Desa Bakom-Desa Ciasih dan Desa Bakom-Desa Cikadu), permukiman, pertanian dan penyediaan fasos dan fasum (berupa tanah untuk musala, pendidikan TK/PAUD dan yang lainnya).

Pola penataan kawasan melalui konsolidasi tanah seperti yang dilakukan di Desa Bakom, Kec. Darma, Kab. Kuningan diharapkan dapat menjadi template atau model bagi wilayah lain di Indonesia dalam menata kawasan permukiman dan pertanian perdesaan.

Bidang-bidang tanah masyarakat ditata dan disertifikatkan (asset reform) sekaligus disambungkan dengan pemberian akses (access reform) sehingga terwujud Reforma Agraria untuk mencapai kepastian hukum, keadilan dan meningkatkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. (*)