Ada Izin Tambang Dalam Lokasi Geopark Belitong

Kawasan Geopark

Sejatinya mereka mengetahui bahwa ada upaya tim Geopark Belitong dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Kabupaten Belitung tengah berupaya mengembangkan potensi di kawasan bekas tambang di wilayah Gunong Kik Kara menjadi kawasan geopark dan sedang menungguh proses pengakuan UNESCO.

Adalah benar wilayah itu adalah kawasan eksplorasi PT Menara Cipta Mulia.

Namun perlu diteliti lebih dalam keabsahan surat keputusan eksplorasi yang diterbitkan Pemda Belitung Timur itu.

Sebab jauh sebelumnya, di tahun 2009, surat keputusan tersebut sudah dibatalkan oleh Hairul Effendi, ketika dia masih menjabat Bupati Belitung Timur.

Nah, pertanyaannya bagaimana bisa diterbitkan kembali oleh Bupati Basuri pada tahun 2011.

Meski dianggap sah, penerbitan kembali SK Eksplorasi itu, tapi apakah masih berlaku.

Sebab izin itu sudah terbit sejak tahun 2011 untuk kegiatan tambang dalam.

Ironisnya, sebagai pertimbangan oleh BKPM memberikan persetujuan ini, Surat Keputusan Bupati Belitung Timur tentang kelayakan lingkungan hidup untuk kegiatan penambangan aluvial bukan underground.

Bukankah kalau penambangan aluvial, kegiatan tambang di permukaan, artinya kelayakan lingkungannya tidak sesuai.

Lebih dari itu, dalam menerbitkan rekomendasi teknis, ada kemungkinan Gubernur tidak diberikan masukan yang benar, baik dari pimpinan Dinas Kehutanan dan Dinas Pertambangan.

Sejatinya dalam rekomendasi itu, juga disampaikan bahwa pada lokasi tersebut, kini tengah dipersiapkan sebagai salah satu lokasi pengembangan Geopark Belitong yang sedang menunggu proses sertifikasi dari UNESCO.

Hal ini juga akan menjadi pertimbangan juga oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebelum menyampaikan persetujuan itu ke BKPM.

Nah, lantaran dalam merumuskan rekomendasi teknis, hingga menyebabkan keberadaan Open Pit terjadi overlapping pemanfaatan yang kontradiktif.

Dan mungkin, andai asessor UNESCO itu tahu kondisi terakhir Open Pit maka sertifikasi itu tak bakal keluar.

Oleh karena itu, harus ada solusi yang tepat dan arif.

Sebaiknya Gubernur Erzaldi Rosman Djohan mencabut rekomendasi teknis sebagai tindakan koreksi.

Sebab tak mudah untuk mendapatkan pengakuan dunia dan ini jelas akan memberikan keuntungan ganda bagi pemerintah dan masyarakat.

Masyarakat dunia, tak sebatas melirik wisata Geopark Belitong, tapi benar-benar berwisata ke Belitung.

Bila ini terjadi maka dapat dipastikan multiplier effect bakal banyak didapat masyarakat Belitung.

Sangat beda dengan tambang. Sudah dipastikan lingkungan akan porak poranda. Lagi pula, karena itu underground, di saat harga timah dunia masih di bawah US$30.000 per ton maka sangat diyakini bahwa pihak PT Menara Cipta Mulya tidak akan berani untuk melakukan penambangan karena cost production yang dikeluarkan tak seimbang dengan hasil yang didapat.

Nah ada kemungkinan pihak perusahaan mendapatkan IPPKH hanya untuk kamuflase atas sumber timah yang mereka dapatkan, memasok smelternya di wilayah Gumbak, Kelapa Kampit.

Smelter itu dikabarkan memproduksi balok timah dalam kisaran 200 hingga 250 ton setiap bulan.

Padahal tidak memiliki konsesi yang produktif sehingga dapat dipastikan timahnya dipasok dari tambang rakyat yang menambang di konsesi PT Timah dan di dalam kawasan hutan, tanpa izin.

Usmandie A Andeska
Wartawan dan Mantan Ketua Tim Percepatan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung