KLHK: 12 dari 17 SK PKH di Papua merupakan Kelanjutan Proses dari Persetujuan Prinsip yang Telah Diberikan Pemerintahan Sebelumnya

Perkembangan Deforestasi Terkini

Mengacu pada data satelit USGS dan Sentinel Hub liputan akhir Januari hingga awal Februari 2021, dari total 201.677 hektare hutan alam yang masih tersebar di areal total 17 SK PKH pada tahun 2019 tersebut, mendekati 100 persen masih berupa tutupan hutan alam hingga kini.

Ini artinya selama 2019-2020, terjadinya deforestasi hampir nihil pada areal total
17 SK PKH tersebut.

Ini sekaligus mempertegas bahwa selama pandemi ini, luas deforestasi pada areal total 17 SK PKH tersebut terbukti hampir nihil, setidaknya hingga akhir Januari/awal Februari 2021.

Terhadap sebaran hutan alam pada areal total seluruh SK PKH yang diterbitkan pada periode 1992-2019, terutama yang peruntukannya untuk pembangunan perkebunan sawit, telah ditempuh langkah korektif dengan mengidentifikasi tutupan hutan alam bernilai konservasi tinggi, termasuk di dalamnya hutan yang berkarbon stok tinggi, untuk kemudian diklasifikasikan sebagai areal potensial bagi hutan konservasi yang tersebar pada areal PKH tersebut.

Pada tahap awal, KLHK telah mengidentifikasi terdapatnya hutan alam seluas 1,26 juta hektare yang masih terbentang di tanah Papua pada areal SK PKH yang diterbitkan selama periode 1992-2019 tersebut.

Hasil pemantauan berbasis data satelit yang dilakukan mulai akhir September atau awal Oktober 2018 hingga akhir Januari atau awal Februari 2021 menunjukkan bahwa terdapat deforestasi seluas 2.645 hektare dari 1,26 juta hektare, atau terjadi penurunan luas hutan alam sebesar 0,21 persen.

Dengan kata lain, masih terbentang hutan alam hingga 99,79 persen pada areal 1,26 juta hektare tersebut di tanah Papua.

Langkah pemantauan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut pelaksanaan Inpres Moratorium Sawit (yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 19 September 2018), mengingat hingga kini belum ada usulan dari kepala daerah kepada Menteri LHK untuk mengembalikan areal SK PKH yang masih berhutan di wilayah administratifnya guna dikembalikan sebagai kawasan hutan.

KLHK terus melakukan pemantauan terhadap pergerakan deforestasi, baik melalui pemantauan berbasis satelit maupun dengan observasi lapangan pada tingkatan tertentu, terhadap 1,26 juta hektare hutan alam yang masih tersebar pada areal PKH yang peruntukannya untuk perkebunan sawit tersebut. (*)