KLHK: 12 dari 17 SK PKH di Papua merupakan Kelanjutan Proses dari Persetujuan Prinsip yang Telah Diberikan Pemerintahan Sebelumnya

Sumber Deforestasi Tertinggi Tahun 2015

Sebelum diterbitkannya 17 SK PKH pada periode 2015-2019 dengan luas total 269.132 hektare, data tahun 2013 menunjukkan bahwa masih tersebar 204.088 hektare hutan alam atau 75,83 persen dari luas areal total 17 SK PKH tersebut, dan sisanya sebesar 24,17 persen tidak termasuk tutupan hutan alam.

Hutan alam seluas 204.088 hektare ini merupakan hutan alam yang menjadi pokok bahasan terhadap laju deforestasi pada areal total 17 SK PKH yang diterbitkan dalam periode waktu 2015-2019.

Pada tahun 2015, sebaran hutan alam pada areal total 17 SK PKH yang diterbitkan pada periode 2015-2019 tersebut, terbukti masih sangat signifikan, mencapai 203.879 hektare.

Angka tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi deforestasi seluas 209 hektare atau terjadi penurunan hutan alam sebesar 0,1 persen dari total luas hutan alam pada areal total 17 SK PKH.

Dengan demikian, maka sumber deforestasi tertinggi pada tahun 2015, sama sekali bukan berasal dari areal total 17 SK PKH yang diterbitkan oleh Kepala BKPM dan Menteri LHK Siti Nurbaya selama periode 2015-2019.

Ini mempertegas bahwa hampir 100 persen dari luas deforestasi tahun 2015 yang berasal dari seluruh areal PKH di tanah Papua terjadi di luar areal total 17 SK PKH yang diterbitkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo selama periode 2015-2019.