Penyaluran Pupuk Subsidi Mencapai 1,9 Juta Ton di Bulan Maret

Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Foto: Voi.id
Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero). Foto: Voi.id

TROPIS.CO, JAKARTA – Penyaluran pupuk subsidi hingga saat ini baru mencapai 1.98 juta ton atau 24,67 persen dari alokasi setahun sebanyak 7,94 juta ton, tapi penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 akan terus berjalan sesuai dengan e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang sudah tervalidasi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyebutkan, subsidi pupuk tahun 2020 berlaku bagi enam jenis pupuk yakni pupuk Urea, SP36, ZA, NPK dan NPK Formula Khusus, dan pupuk organik.

Sarwo Edhy merinci, pupuk yang diberikan terdiri dari pupuk Urea 3,27 juta ton senilai Rp11,34 triliun, NPK dan NPK formula khusus sebanyak 2,7 juta ton senilai Rp11,12 triliun, SP36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp1,65 triliun, ZA sebanyak 750 ribu ton senilai Rp1,34 triliun, dan pupuk organik 720 ribu ton senilai Rp1,14 triliun.

“Jika saat ini Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, namun penyaluran pupuk subsidi tetap kita upayakan terus berjalan,” kata Sarwo Edhy di Jakarta, Senin (23/3/2020).

Guna menjamin tepat sasaran maka pengawalan pupuk bersubsidi dikawal secara ketat sesuai dengan pedoman teknis yang telah disusun oleh Ditjen PSP.

“Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK dan bukti kepemilikan lahan,” ujar Sarwo Edhy.

Baca juga: Kementan Perkuat Program Padat Karya untuk Tingkatkan Ekonomi Petani

Sarwo Edhy menjelaskan, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), sesuai dengan ketentuan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran dan ruang lingkup penerapannya luas.”

“Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak dan semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya,” tegasnya.

Adapun pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam sehingga bisa untuk budidaya tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

“Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk hijauan pakan ternak hingga budi daya ikan dan sasaran utamanya tetap peningkatan produksi,” kata Sarwo Edhy.

Untuk mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, Sarwo Edhy mengimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani sehingga akses mereka untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah.

Baca juga: RS Darurat Penanganan Covid-19 di Empat Tower Wisma Atlet Kemayoran Siap 100 Persen

Pasalnya, pupuk bersubsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki e-RDKK sebagaimana diatur oleh pemerintah.

“E-RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan.”

“Nanti semuanya akan disimulasikan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang tahun 2020 ini sebesar 7,94 juta ton,” ujar Sarwo Edhy. (*)