Panpel Pesta Rakyat di Monas harus Diberi Sanksi

Lantaran di profesionalnya panitia penyelenggara Pesta Rakyat,Forum Untuk Indonesia, di Tugu Monas, sampah berserakakan. Perlu sanksi tegas.
Lantaran di profesionalnya panitia penyelenggara Pesta Rakyat,Forum Untuk Indonesia, di Tugu Monas, sampah berserakakan. Perlu sanksi tegas.

TROPIS.CO, JAKARTA – Permerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan sanksi tegas kepada panitia pelaksana (Panpel) pesta rakyat dan budaya di Monas, Sabtu (28/4/2018). Pasalnya, kegiatan ini menyisakan tumpukan sampah yang berserakan di setiap penjuru Monas.

“Kalau mengacu pada perda 3/2013 dan ternyata saat pelaksanaan atau paska pelaksanaan tidak menjalani regulasi tersebut, harusnya ada sanksinya dong. Itukan melanggar dan pelangaran pasti ada sanksinya,” ujar Direktur Eksekutif Kawal Lingkungan Indonesia (Kawali), Puput TD Putra, di Jakarta, Minggu (29/4/2018).

Menurutnya, Panpel Pesta Rakyat dan Budaya itu telah abai terhadap pasal 12 Perda No 3 tahun 2013. Dalam pasal ini, setiap penyelenggara kegiatan atau keramaian sesaat wajib mengelola sampah yang dihasilkannya.

“Bisa di katagorikan ini tindak pidana ringan (Tipiring). Ancamannya bisa Denda dan Pidana. Biasanya model pelangaran ini, kalau pidana bisa kena tuntutan 3 bulan penjara,” katanya.

Pihaknya sangat menyesalkan adanya tumpukan sampah di setiap penjuru Monas. Padahal belum lama ini, katanya, masyarakat Indonesia dan khususnya Jakarta, baru saja memperingati Hari Peduli sampah Nasional (HPSN) Bebas sampah 2020 dan hari BUMI.

“Dalam pengamatan KAWALI, kesadaran yang masih sangat minim terkait kesadaran pengelolaan lingkungan untuk panitia dan warga yang hadir menjadi salah satu penyebab menumpuknya sampah di kawasan MONAS, terlihat jelas sampah yang berserakan di mana-mana tidak tertangani sama sekali pada saat kegiatan itu berjalan,” ungkapnya.

Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas, Munjirin mengaku telah menegur Panpel pesta rakyat dan budaya tersebut. Menurutnya, pesta rakyat ini murni diselenggarakan oleh forum untukmu Indonesia (FUI) yang menggelar acara bakti sosial, parade seni budaya dan ibadah umat kristiani dalam merayakan paskah serta doa bersama lintas agama.

“Mereka sudah kami tegur. Karena acara ini murni dilakukan panitia forum untukmu Indonesia, bukan acara Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Pemprov DKI Jakarta,” katanya.

Dia mengatakan, sampah yang dihasilkan pesta rakyat dan budaya ini lebih banyak 3 kali lipat dibanding sampah saat lebaran. Volumenya mencapai 900 meter kubik.

“Kalau perkiraan saya ini 4 kali atau 3 kali dari sampah Lebaran dulu. Lebaran itu 300 meter kubik. Kalau 3x sudah 900 meter kubik,” ucapnya.

Sampah sebanyak itu, lanjutnya, didominasi oleh plastik, styrofoam, kardus, dan bekas kertas kupon sembako. Diakuinya, sampah sebanyak itu merupakan sampah yang ada di dalam kawasan Monas yang dibersihkan oleh 200 petugas.

Sedangkan sampah yang diluar pagar Monas, dibersihkan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Dia memastikan, Panpel tidak ikut serta membersihkan sampah-sampah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Isnawa Adji mengatakan, pihaknya telah mengerahkan tenaga bantuan sebanyak 150 orang untuk membersihkan sampah di Monas. Ditambah 11 unit road sweeper, dua truk besar, satu mobil Ranger, tiga gerobak motor, tiga truk kecil dan empat unit lintas kijang.

Anggota DPR RI, Charles Honoris membantah telah terlibat dalam acara pesta rakyat dan budaya di Monas tersebut. Menurutnya, foto kupon pembagian sembako yang memuat gambar dirinya merupakan kupon kegiatan baksos di daerah pemilihannya beberapa waktu lalu.

“Ngawur. Saya tidak terlibat sama sekali di acara Monas kemarin. Itu acara pemda DKI. Besok atau lusa saya akan laporkan yang menyebarkan ini di sosmed ke Mabes Polri. Itu kupon kegiatan baksos di dapil bbrp waktu yg lalu. Tidak ada kaitannya dengan kegiatan Monas,” katanya.

Menurut politisi PDIP ini, panitia penyelenggara dan Pemprov DKI Jakarta harus bertanggung jawab atas menumpuknya sampah di Monas. Dia meminta Pemda DKI membuat aturan bagi siapapun yang akan menggunakan fasilitas umum.

“Termasuk misalnya memberikan uang jaminan yang kegunaannya salah satunya untuk kebersihan apabila fasilitas yang dipinjam dalam kondisi berantakan. Begitu juga untuk kerusakan dan sebagainya,” pungkassnya. (*)