Pasca Covid-19, Ekspor Hasil Hutan Ke Tiongkok Menguat

Penguatan Ekspor Kayu Olahan

Duta Besar RI untuk RRT Djauhari Oratmangun menyambut baik usulan FKMPI untuk penguatan ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Tiongkok pasca Covid-19.

“Indonesia saat ini menjadi mitra utama perdagangan kayu olahan dengan Tiongkok, dengan tren ekspor yang terus meningkat dan saat ini berada di posisi pertama di atas Jepang dan Amerika Serikat,” jelas Djauhari.

Djauhari menambahkan, potensi perluasan produk kayu olahan Indonesia yang berbasis SVLK ke Tiongkok sangat terbuka lebar karena permintaan kayu di Tiongkok terus meningkat.

“Berdasarkan catatan kami, periode tahun 2009 hingga 2018, total pasokan pasar produk kayu Tiongkok meningkat dari 420 juta meter kubik menjadi 560 juta meter kubik, meningkat 32,6 persen dalam 10 tahun, dimana 50 persen dari kebutuhan tersebut berasal dari impor,” ujar Djauhari.

Ia menjelaskan, pulp masih menjadi produk ekspor utama Indonesia, disusul woodworking dan kertas.

Selain itu, diversifikasi produk seperti smart furniture yang ramah lingkungan dengan kualitas desain yang menarik, tentunya akan meningkatkan daya saing untuk penetrasi ke pasar Tiongkok.

Dari sisi regulasi, pada Januari 2020, pemerintah Tiongkok telah merevisi “Undang-Undang Kehutanan” yang akan secara resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2020.

“Penerapan undang-undang ini akan memperkuat manajemen kayu impor, transformasi tata kelola hutan global, memberantas penebangan dan perdagangan kayu ilegal, serta mewajibkan perusahaan untuk menerapkan kebijakan hutan berkelanjutan,” kata Djauhari.

Ia juga menegaskan, strategi yang perlu didorong pasca Covid-19 adalah penguatan SVLK yang sejalan dengan kebijakan UU Kehutanan Tiongkok yang baru.

Di samping itu, perluasan promosi di Tiongkok melalui platform e-commerce berbahasa Mandarin termasuk di dalamnya penguatan market intelligence juga sangat dibutuhkan.

“Promosi dalam bentuk pameran masih relevan untuk terus digiatkan termasuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan perwakilan Tiongkok Council for the Promotion of International Trade (CCPIT) di Jakarta dan Indonesia Chamber of Commerce (INACHAM) di Tiongkok,” tutur Djauhari.

Baca juga: Menguatkan Kiprah DKN Mengawal Kualitas Kebijakan LHK

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’ie menyatakan, SVLK strategis menjadi pintu masuk untuk mempromosikan dan memperluas pasar ekspor produk kayu olahan Indonesia ke Tongkok.

”Indonesia telah menjadi pelopor dalam penerapan SVLK, dan dari tahun ke tahun ekspor kayu olahan berbasis SVLK menunjukkan tren yang terus meningkat ke Tiongkok.”

“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah Tiongkok dengan UU Kehutanan yang baru, yang mewajibkan penerapan kayu secara legal dan bersetifikat, dan kami terbuka untuk berbagi pengalaman,” pungkas Rufi’ie. (*)