Pemerintah Hargai Produsen yang Berinisiatif Kurangi Timbulan Sampah

Kebijakan dan Regulasi

Berkaitan dengan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penanggulangan dan penanganan timbulan sampah, Menteri Siti Nurbaya sangat menyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup.

“Saat ini Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis,” ujarnya.

Bahkan, beberapa kebijakan dan peraturan tersebut sangat progresif dan berani.

Misalnya, dalam hal penetapan target pengurangan dan penanganan sampah terhitung ambisius yaitu 30 persen pengurangan dan 70 persen berupa penanganan sampah.

Begitupun dalam larangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.

“Kini tercatat ada dua provinsi dan 29 kabupaten dan kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai,” pungkas Menteri LHK dua priode ini.

Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis. (*)