TPA Terkonsentrasi Tidak Ramah Lingkungan

TPST Bantar Gebang di Bekasi merupakan lokasi tempat pembuangan sampah akhir terbesar di Indonesia yang berdiri di atas lahan seluas 110,3 hektare. Foto: Antara
TPST Bantar Gebang di Bekasi merupakan lokasi tempat pembuangan sampah akhir terbesar di Indonesia yang berdiri di atas lahan seluas 110,3 hektare. Foto: Antara

TROPIS.CO, JAKARTA – Pakar Lingkungan Hidup Universitas Indonesia L.G Sarawasti Putri menyampaikan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang terkonsentrasi berdampak kurang ramah terhadap keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Adanya TPA terkonsentrasi seperti Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, justru menjadi lokasi penimbunan sampah yang dapat menyebabkan polusi air, pencemaran udara, hingga menjadi salah satu akar konflik di tengah masyarakat.

“Gaya hidup masyarakat perkotaan seperti warga Jakarta yang tidak sustainable (berkelanjutan) memang bertumpu pada tempat pembuangan akhir, karena sebagian besar dari mereka kurang memahami pentingnya menyortir dan mengolah sampah,” ujar Saraswati saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Alhasil, sebagian besar masyarakat perkotaan terbiasa mengonsumsi barang tanpa memperhatikan sampah yang dihasilkan.

“Cara paling mudah tentu membuang sampah, dan menimbun limbah itu di luar ibukota,” tutur Saraswati.

Terkait polemik TPST Bantar Gebang, ia mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun kawasan pengolahan sampah di wilayahnya sendiri.

Tempat pengolahan sampah dapat didirikan di tiap kota administratif, bahkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Apabila masing-masing kota punya TPST sendiri, kita dapat mengukur seberapa banyak sampah yang dihasilkan, dan berapa yang berhasil diolah kembali, sehingga ada tanggung jawab pemerintah juga masyarakatnya saat dihadapkan pada masalah limbah,” kata Saraswati.

Jika TPST itu didirikan pada setiap kota administratif, bahkan jika perlu di tingkat kecamatan, maka warga dan pemerintah punya kontrol terhadap sampah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsi dan produksi barang.

TPST Bantar Gebang merupakan salah satu lokasi tempat pembuangan sampah akhir terbesar di Indonesia yang berdiri di atas lahan seluas 110,3 hektare.

Walaupun TPST Bantar Gebang berdiri di atas wilayah Kota Bekasi, status tanahnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sejak September 2016, TPST Bantar Gebang dikelola oleh Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPST Bantar Gebang saat ini menerima sekitar Rp200 ribu sebagai kompensasi atau “uang bau” atas dampak lingkungan yang diakibatkan tempat pembuangan sampah akhir tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri mengucurkan dana hibah senilai Rp194 miliar, di dalamnya termasuk bantuan langsung tunai Rp69 miliar untuk 18.000 keluarga di tiga kelurahan di sekitar lokasi TPST Bantar Gebang.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bekasi menuntut dana hibah senilai Rp2,09 triliun sebagai kompensasi terhadap dampak lingkungan dari TPST Bantar Gebang. (*)