Berbagai Terobosan untuk Kembangkan Pemanfaatan Panas Bumi

Pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui Program Flores Geothermal Island (FGI). Foto: Dunia Energi
Pemerintah juga menggalakkan pembangunan panas bumi berbasis regional melalui Program Flores Geothermal Island (FGI). Foto: Dunia Energi

TROPIS.CO, JAKARTA – Energi panas bumi adalah salah satu dari tulang punggung suplai energi nasional di masa depan.

Dengan potensi lebih dari 23,9 Gigawatt (GW), Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia.

Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) pun menargetkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) mencapai 7.000 Megawatt (MW) pada 2025.

Selain itu, pemerintah juga tetap berkomitmen untuk mencapai target 23 persen energi baru dan terbarukan (EBT) pada bauran energi tahun 2025.

Guna mengakselerasi pembangunan PLTP, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, pemerintah terus melakukan terobosan-terobosan inovasi dengan menyediakan berbagai kemudahan bagi kontraktor di sektor panas bumi.

Kemudahan yang diberikan antara lain dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, di mana mengatur pembangunan PLTP dapat dilaksanakan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

“Sesuai yang tercantum dalam UU (21 tahun 2014) tersebut, pembangunan PLTP dapat dilakukan di area hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.”

“Selain itu, kami juga mengimbau kontraktor panas bumi untuk melakukan program kesejahteraan masyarakat dan CSR (Corporate Social Responsibility), serta mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan penggunaan pendapatan daerah dari bonus produksi,” tutur Arifin pada Digital Indonesia International Geothermal Convention (DIIGC) 2020, Selasa (8/9/2020).