Pengadilan Tinggi Jambi Tolak Banding PT ATGA Atas Kasus Karhutla

Perusahaan Harus Bertanggung Jawab

Menurutnya, perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran di lokasi mereka.

“Majelis hakim, jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli dalam penanganan perkara ini adalah para pejuang dalam mewujudkan hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” kata Rasio Sani.

Dia menegaskan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), walau kejadiannya kebakaran hutan dan lahan sudah lama, pemerintah akan tetap menindaknya.

“Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti Karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi, karena Karhutla merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem dan berdampak pada wilayah yang luas untuk waktu lama.”

“Tidak ada pilihan lain agar pelaku jera maka kita harus tindak sekeras-kerasnya,” pungkas Rasio.

Baca juga: HKm Gempa 01 Bangka Belitung Terapkan Silvofishery untuk Rehabilitasi Mangrove Munjang

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Direktorat Jenderal Gakkum LHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan, untuk perkara Karhutla saat ini saja sudah ada 19 perusahaan yang digugat oleh KLHK, ada sembilan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.

Jasmin menambahkan, jumlah perkara Karhutla yang digugat akan bertambah, karena saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan terhadap beberapa perusahaan terkait kasus karhutla di Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, serta beberapa lokasi lainnya. (*)