Pengadilan Tinggi Jambi Tolak Banding PT ATGA Atas Kasus Karhutla

Barang bukti yang ditemukan lokasi kebakaran lahan konsesi milik PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Foto: KLHK
Barang bukti yang ditemukan lokasi kebakaran lahan konsesi milik PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA). Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi No: 64/PDT-LH/2020/PT JMB tanggal 6 Agustus 2020.

Putusan tersebut, memutuskan menghukum PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA) membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektare, di lokasi konsesinya, di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi pada tahun 2015.

Putusan penolakan banding ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi No. 107/Pdt.G/LH/2019/PN.Jmb tanggal 13 April 2020.

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi ini, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.

Baca juga: Jaringan Kayu Ilegal asal Jambi di Tangerang Diringkus Gakkum KLHK

“Perusahaan harus bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran dilokasi mereka,” tutur Rasio pada Jumat (7/8/2020).

Atas putusan Pengadilan Tinggi Jambi ini, Rasio Ridho Sani pada keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa majelis hakim telah menerapkan doktrin in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian, serta menggunakan beban pembuktian dengan pertanggung jawaban mutlak.