Menteri Siti Nurbaya: Persoalan Sampah Semakin Kompleks

Pelibatan Masyarakat

Karenanya, dalam mengatasi persoalan sampah, pemerintah dan pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, pelibatan seluruh komponen masyarakat dalam pengelolaannya sangat dibutuhkan.

Lebih dari itu, karena permasalahan sampah merupakan persoalan serius dan multidimensi sehingga diperlukan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus.

“Saya menyadari bahwa persoalan sampah di Indonesia belum selesai, bahkan semakin kompleks dengan magnitude yang semakin besar,” ujar Menteri Siti pada kegiatan yang diselenggarakan secara virtual dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Manggala Wanbakti, Jakarta.

Menteri Siti Nurbaya mengatakan, amanat utama pengelolaan sampah dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah mengubah paradigma pengelolaan sampah dari kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan di sumber (reduce at source) dan daur ulang sumber daya (resources recycle).

Pendekatan yang tepat menggantikan pendekatan end of pipe atau mengombinasikan dengan pendekatan end of pipe yang selama ini dijalankan adalah; selain mengimplementasikan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle), juga memberikan tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR).

Selain, pengolahan dan pemanfaatan sampah menjadi sumber daya, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi terbarukan, serta pemrosesan akhir sampah di TPA yang berwawasan lingkungan.