Presiden Joko Widodo: Masih Ada 86 Juta Sertifikat yang Belum Selesai

Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat menyerahkan 2020 sertifikat di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro, Gresik, Provinsi Jawa Timur, Foto : Setkab
Presiden Joko Widodo menyerahkan sertifikat menyerahkan 2020 sertifikat di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro, Gresik, Provinsi Jawa Timur, Foto : Setkab

TROPIS.CO, GRESIK – Di tahun 2015, Presiden Joko Widodo menargetkan sertifikat kepemilikan tanah yang harus keluar sebanyak 126 juta, tapi sejauh ini yang baru diterima masyarakat baru 46 juta sehingga masih ada 86 juta sertifikat yang belum selesai.

Hal itu disampaikan Presiden tatkala menyerahkan 2020 sertifikat di Gedung Wahana Ekspresi Poesponegoro, Gresik, Provinsi Jawa Timur, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Mentan Syahrul: Indonesia Harus Mengelola Pertanian Berbasis Artificial Intelligence

“Oleh sebab itu, Presiden menargetkan tahun 2017 keluar 5 juta sertifikat, 2018 keluar 7 juta sertifikat, dan 2019 keluar 9 juta sertifikat.”

“Sertifikat ini merupakan tanda bukti hak hukum kepemilikan tanah, tolong disimpan, diberikan plastik dan difotokopi sehingga saat yang asli hilang, salinannya digunakan untuk mengurus kembali agar lebih mudah.”

“Sertifikat yang dimiliki dapat digunakan sebagai agunan ke bank untuk mendapat pinjaman, tapi pinjaman itu tidak digunakan untuk beli kendaraan tetapi modal usaha,” ujar Kepala Negara.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyampaikan bahwa 2019 BPN membuat rekor baru total produk sebanyak 11.200.000.

Baca juga: Kementan Antisipasi Dini Serangan Hama PBP dengan Agen Hayati

“Di Jawa Timur disertifikatkan 10 juta bidang, masih ada 9,4 juta lagi yang harus diselesaikan,” ujar Menteri ATR/BPN.”

“Paling lambat 2024 seluruh tanah Jawa Timur semua sudah terdaftar.”

“Batas-batas desa semakin jelas dengan melakukan pendaftaran berbasis desa.”

“Meningkatnya peminjaman uang dari perbankan oleh orang-orang yang belum pernah bersentuhan dengan perbankan dan menjadikan sertifikat sebagai agunan,” pungkas Sofyan. (*)