PT BUCP Terbukti Mencemari DAS Citarum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838 juta, dari gugatan yang diajukan KLHK Rp 8,9 miliar. Foto: KLHK
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838 juta, dari gugatan yang diajukan KLHK Rp 8,9 miliar. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, 18 Mei 2021, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan memutuskan PT Bina Usaha Cipta Prima (BUCP) terbukti mencemari DAS (Daerah Aliran Sungai) Citarum.

Majelis Hakim menghukum PT BUCP membayar ganti rugi materiil Rp 838 juta, dari gugatan yang diajukan KLHK Rp 8,9 miliar.

“Kami menghargai putusan ini. Untuk langkah hukum lebih lanjut, kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” kata Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, dalam keterangan persnya, Rabu (24/5/2021).

“Menuntut perusahaan pencemar di DAS Citarum adalah komitmen KLHK untuk mewujudkan Citarum Harum.”

“Gugatan terhadap PT BUCP karena ketidakseriusan pihak perusahaan mengelola air limbah dan limbah B3 yang dihasilkan,” jelas Rasio.

KLHK juga sudah menggugat lima pabrik tekstil lainnya karena mencemari DAS Citarum. PT How Are You Indonesia sudah membayar ganti rugi ke kas negara Rp 12,2 miliar.

PT Kamarga Kurnia Textile Industri, 25 Februari 2021, sudah diputus PN Bale Bandung harus membayar Rp.4,2 miliar dan saat ini sedang berlanjut ke proses kasasi di Makamah Agung.

PN Bale Bandung telah memutus PT Kawi Mekar berdamai (dengan akta van dading) dan sudah membayar ke kas negara Rp 375,2 juta.

PN Bale Bandung memutuskan tanpa kehadiran (verstek) PT United Colour Indonesia, 22 September 2020, menghukum untuk membayar ganti rugi Rp 5,6 miliar.

PT Bintang Warna Mandiri saat ini masih dalam proses persidangan.

“Jumlah perusahaan yang akan digugat di pengadilan akan bertambah terus sejalan dengan persoalan di lapangan,” kata Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum.

Rasio menyampaikan apresiasi kepada jaksa pengacara negara, kuasa hukum dan para ahli yang mempunyai komitmen tinggi untuk menangangi masalah pencemaran lingkungan hidup di Provinsi Jawa Barat Khususnya mendukung Citarum Harum.

“Kami melihat Majelis Hakim telah menerapkan prinsip in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak.

Pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan, harus dihukum maksimal agar ada efek jera, kami akan banding,” tegas Rasio Ridho Sani. (*)