Menteri LHK Siti Nurbaya: Prodi Environmental Diplomacy Penting untuk Atasi Hegemoni Ilmiah Ilmu Lingkungan dan Kehutanan

Menjaga Lingkungan dan Sumber Daya Alam

Menteri Siti menyatakan bahwa perjuangan kita menjaga lingkungan dan sumber daya alam dengan segala relevansinya itu, pada dasarnya adalah mandat mulia Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia.

Secara khusus dia juga menyoroti soal pandemi Covid-19 yang dikelola dengan langkah-langkah pemerintah bersama masyarakat pada aspek lingkungan menegaskan pentingnya untuk aktualisasi tata kelola atau governance aspek lingkungan, atau environmental governance.

“Artinya keterbukaan dan ketertiban dalam praktek, aturan pokok atau rule base dan hal-hal yang harus secara luas diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh penyelenggara negara dan oleh masyarakat.”

“Hal ini semakin diperlukan pada konteks misalnya RUU Cipta Kerja dengan orientasi kemudahan berusaha dan penyederhanaan izin lingkungan,” ujarnya.

Menteri Siti menyebutkan bahwa persoalan lingkungan kini telah semakin nyata masuk dalam perspektif politik ketimbang hanya soal teknis pencemaran, misalnya.

Baca juga: Wamen Alue Dohong Resmikan Bank Sampah Induk Purwakarta

Hal itu juga telah sama pentingnya dengan kepentingan ekonomi dan politik sebagaimana dulu di masa kuliah didiskusikan.

“Sejak 2017-2018 pengelolaan lingkungan hidup (penanganan bencana alam dan pengendalian perubahan iklim) sudah masuk atau menjadi mainstream pembangunan nasional sebagaimana diformalkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan.”

“Hal ini sangat berarti, setara dengan mainstream gender dan penurunan angka kemiskinan,” pungkasnya.

Dari halal-bihalal webinar ini selanjutnya akan dilaksanakan beberapa kegiatan yang mendukung seperti workshops dan FGD penyiapan program studi, juga tentang penguatan aktualisasi environmental governance, pemantapan daya dukung dan daya tampung untuk tujuan pembangunan tertentu serta persoalan metodis dalam hal deforestasi, Karhutla dan karbon. (*)