Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tindak Tiga Sawmill di SM Giam Siak Kecil

Kejahatan Luar Biasa

Sementara, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan pembakaran hutan adalah kejahatan luar biasa karena menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun bencana ekologi.

Untuk itu pelaku kejahatan perusakan hutan harus dihukum seberat-beratnya, apalagi cukong atau pemodalnya.

“Jangan diberi ampun, mereka ini memperkaya diri, mengambil keuntungan, diatas kerugian negara dan penderitaan orang banyak,” tegasnya.

Baca juga: HKm Gempa 01 Bangka Belitung Terapkan Silvofishery untuk Rehabilitasi Mangrove Munjang

Rasio Sani menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan operasi penindakan seperti ini.

Sebagai bukti dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan diberbagai lokasi di Indonesia. (*)