Pemerintah akan Revisi Pungutan Minyak Sawit untuk Dukung Program Biodiesel

Pemerintah Indonesia kini sedang membahas rincian aturan baru yang direncanakan, termasuk harga yang akan memicu pungutan yang lebih tinggi untuk minyak sawit. Foto: Palsgaard
Pemerintah Indonesia kini sedang membahas rincian aturan baru yang direncanakan, termasuk harga yang akan memicu pungutan yang lebih tinggi untuk minyak sawit. Foto: Palsgaard

TROPIS.CO, JAKARTA – Indonesia, produsen minyak sawit terbesar di dunia, berencana untuk merevisi aturan pungutan ekspor minyak sawitnya untuk memungkinkan pengumpulan yang lebih tinggi ketika harga naik.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seraya menilainya sebagai bagian dari langkah untuk mendukung program biodiesel yang ambisius.

Sejak Juni tahun ini, Indonesia telah memungut pungutan maksimum US$55 (RM229) per ton untuk ekspor minyak sawit, berapa pun harganya.

“Tapi pungutan baru akan bergantung pada harga ekspor, jadi setiap kenaikan US$25 maka pungutannya naik US$5,” ungkap Hartarto di Jakarta, Selasa (8/9/2020), seperti dikutip Reuters.

Baca juga: Impor Minyak Sawit oleh India Turun karena Permintaan di Industri Jasa Makanan Turun

Indonesia memungut retribusi untuk membiayai selisih antara biaya produksi bahan bakar minyak sawit dan harga minyak mentah.

Penurunan harga minyak mentah tahun ini telah memperlebar kesenjangan dan memaksa Pemerintah Indonesia untuk mengubah aturan pungutannya.