Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Tindak Tiga Sawmill di SM Giam Siak Kecil

Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan ±17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di tiga sawmill penampung kayu ilegal. Foto: KLHK
Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan ±17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di tiga sawmill penampung kayu ilegal. Foto: KLHK

TROPIS.CO, SIAK – Tim Gabungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Balai Besar KSDA Riau dan Polda Riau melakukan operasi penindakan pembalakan kayu ilegal di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil, Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Tim Operasi Gabungan berhasil mengamankan dan menghancurkan ±17 m3 kayu ilegal serta mesin pengolahan kayu di tiga sawmill penampung kayu ilegal.

Operasi ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang pembalakan liar dan pengolahan kayu ilegal yang berasal dari kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

Kawasan konservasi ini penting bagi Indonesia dan dunia karena merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu yang telah ditetapkan oleh UNESCO dan merupakan Cagar Biosfer dengan karakteristik gambut.

Lokasi operasi ini merupakan salah satu wilayah di Provinsi Riau yang sangat rawan kebakaran hutan.

Baca juga: Gakkum KLHK dan Tim Gabungan Gerebek Lokasi Pembalakan Liar di Muaro Jambi