Bamsoet : Pemerintah Indonesia Harus Lakukan Langkah Diplomatis Hadapi Tuntutan Amerika Serikat di WTO

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkaji Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH). Foto : Rmol
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkaji Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH). Foto : Rmol

TROPIS.CO, JAKARTA – Respon Ketua DPR RI Bambang Soesatyo atas berbagai isu-isu aktual yang terjadi di Tanah Air, Kamis (9/8/2018).

1. Terkait permintaan Amerika Serikat kepada World Trade Organization (WTO) agar Indonesia membayar Rp5 triliun karena dinilai tidak melaksanakan putusan terkait sengketa perdagangan, dan Indonesia mengeluarkan kebijakan pembatasan impor yang meliputi makanan, tumbuhan, serta produk hewani terhadap produk AS dan Selandia Baru, Ketua DPR:

a. Mendukung sikap Pemerintah Indonesia dalam menghadapi tuntutan WTO dengan meminta Pemerintah Indonesia untuk melakukan langkah diplomatis guna penyelesaian kasus tersebut, serta mendukung kebijakan pengendalian impor sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan petani dan peternak di dalam negeri;

b. Mendorong Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkaji kembali regulasi Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) yang tertuang dalam Permentan Nomor 60 Tahun 2012, direvisi menjadi Permentan Nomor 47 Tahun 2013. Terakhir direvisi menjadi Permentan Nomor 86 Tahun 2013. RIPH ini dianggap sebagai bagian dari restriksi perdagangan yang tidak sesuai dengan kaidah perdagangan global;

c. Mendorong Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mengkaji  Permendag Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura (KIPH), yang direvisi dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2013.

Terakhir direvisi menjadi Permendag Nomor 57 Tahun 2013, agar regulasi tersebut selaras dengan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) 1994, dan dapat dijadikan dasar dalam membela kepentingan Indonesia dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa WTO pada 15 Agustus 2018.

2. Terkait dengan penolakan imunisasi Measless Rubella (MR) untuk anak usia sembilan bulan sampai 15 tahun di sejumlah daerah, seperti di Aceh, Riau, Lampung, dan Sulawesi Tenggara, dikarenakan diragukan kehalalan vaksin tersebut oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ketua DPR:

a. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera melakukan uji laboratorium bersama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) terkait kandungan dalam vaksin MR, guna menjawab keraguan MUI;

b. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk terus melakukan sosialisasi pentingnya imunisasi vaksin MR bahwa vaksin tersebut tidak berbahaya dan berguna untuk mencegah terjadinya penyakit campak dan rubella serta juga diharapkan tetap melaksanakan pelayanan imunisasi vaksin MR.

3. Terkait dengan pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) untuk Papua, Papua Barat, Aceh, dan Yogyakarta yang belum tepat sasaran, Ketua DPR:

a. Mendorong Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah (Pemda) perlu meningkatkan pengawasan guna menghindari penyalahgunaan dana serta perlu menyusun dan mengajukan rencana anggaran yang disesuaikan dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat;

b. Mendorong Komisi II DPR, Komisi XI DPR, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR meminta Kemendagri melalui Pemda bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan kajian dan evaluasi mekanisme penggunaan dana otsus oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

4. Terkait dengan belum meratanya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih terpusat di Jawa (berdasarkan data Badan Pusat Statistik/BPS pada triwulan II-2018, Pulau Jawa berkontribusi sebesar 58,61 persen), Ketua DPR:

a. Mendorong Komisi V, dan Komisi VI DPR meminta Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membangun infrastruktur dengan memanfaatkan dana alokasi khusus, dana alokasi umum, dan dana desa, guna mengembangkan pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama di daerah luar pulau Jawa;

b. Mendorong Komisi II DPR meminta Pemda berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Nasional, sesuai dengan keunggulan daerah masing-masing;

c. Mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meningkatkan dan memperbaiki fasilitas serta memperbanyak program studi keterampilan yang ada di seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) di Indonesia, terutama yang berada di luar pulau Jawa, serta mengimbau masyarakat yang berusia produktif untuk mengikuti pelatihan kerja yang tersedia di BLK, guna mempersiapkan masyarakat yang berusia kerja dapat memiliki keterampilan dalam terjun ke masyarakat dan diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja secara mandiri. (*)