Pelanggaran Perizinan Kapal Perikanan Masih Marak

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mocthar menilai masih banyak nelayan yang melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal di atas 30 gross ton (GT). Foto : KKP News
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mocthar menilai masih banyak nelayan yang melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal di atas 30 gross ton (GT). Foto : KKP News

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebutkan pelanggaran perizinan kapal perikanan masih banyak dilakukan.

Selama ini masih ditemukan berbagai macam pelanggaran yang dilakukan oleh kapal perikanan sehingga upaya pengawasan terus ditekankan agar kapal perikanan taat terhadap peraturan.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mocthar mengatakan, masih banyak nelayan yang melakukan pelanggaran dalam proses penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal di atas 30 gross ton (GT).

Dari September 2017 misalnya KKP menemukan 1.636 pelanggaran.

Disebutkannya bahwa banyak kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran yang dipantau melalui Vessel Monitoring System (VMS) di daerah penangkapan ikan dari yang seharusnya diizinkan di wilayah zona ekonomi ekslusif (ZEE), tetapi meluas ke wilayah laut lepas.

Pelanggaran lainnya berupa penyalahgunaan Buku Kapal Perikanan (BKP) misal fisik satu kapal digunakan untuk pengurusan BKP dua kapal, lalu ada juga buku kapal yang sudah diterbitkan tapi pemilik mengajukan buku kapal baru dengan dimensi yang berbeda, lalu ada juga pemalsuan data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ini baru sebagian contohnya, dan harus kita berantas bersama,” ungkap Zulficar dalam acara Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI di Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Menurutnya, ke depan pengawasan dilakukan melalui pelabuhan perikanan sebelum kapal melakukan penangkapan ikan, kemudian bagi kapal yang taat diterbitkan Surat Laik Operasi (SLO) dan bagi kapal yang tidak taat diminta untuk memenuhi persyaratan.

Solusi dan upaya perbaikan terus dilakukan agar tidak terjadi lagi pelanggaran, di antaranya melalui peringatan, pembekuan, hingga pencabutan sesuai dengan Permen-KP No.30/2012.

Selain itu pengintegrasian Data Sharing System (DSS) seperti logbook, VMS, dan sistem perizinan juga turut membantu memberantas pelanggaran.

Usaha pencegahan pelanggaran lainnya melalui implementasi teknologi dan informasi pengurusan, serta penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan One Single Submission (OSS).

Berdasarkan data dari portal perizinan per tanggal 3 September 2018, perkembangan perizinan perikanan tangkap yang telah dikeluarkan sebanyak 4.489 SIUP, 4.268 SIPI, dan 272 SIKPI.

Sementara untuk jumlah alokasi terbanyak izin kapal yang diberikan berada di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 718 yang berjumlah 1.368 izin dan jumlah alokasi izin terendah berada di WPP RI 717 sebanyak 23 izin.

Zulficar melanjutkan, acara Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap merupakan rangkaian dari review perizinan yang telah dilakukan sebelumnya dengan tiga tujuan utama.

Pertama, validasi data Laporan Kegiatan Usaha (LKU) atau Laporan Kegiatan Penangkapan/Pengangkutan (LKP), logbook penangkapan ikan, dan laporan pendaratan ikan.

Kedua, sosialisasi dan pemberian asistensi kepada para pelaku usaha perikanan tangkap terkait penajaman substansi kebijakan usaha perikanan tangkap yang wajib dipatuhi.

Ketiga, penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI yang telah diterbitkan.

Dalam proses perizinan kapal sangatlah membutuhkan andil dari para pelaku usaha terkait hal-hal yang dipersyaratkan untuk dilaksanakan, seperti kepatuhan terhadap pelaporan LKU/LKP dan kepatuhan terhadap pelaksanaan log book penangkapan ikan, dan lain-lain.

Kepatuhan dimaksud bukan hanya syarat-syarat tersebut harus ada, tetapi yang sangat penting secara materiil isinya harus lengkap dan benar.

“Saya harap seluruh kegiatan Sosialisasi, Asistensi, dan Penyerahan SIUP/SIPI/SIKPI kepada Pelaku Usaha Perikanan Tangkap ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung dan memajukan usaha perikanan tangkap yang berkelanjutan,” pungkas Zulficar. (*)