Laksmi Widyayanti, Jawab Keluhan Lambannya Proses Persetujuan Lingkungan

Tingginya permohonan persetujuan lingkungan pasca UUCK, maka tim PDLUK yang hanya 40 orang, harus menyelesaikan 8 dokumen lingkungan perhari.

Tim Direktorat Pencegahan  Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan – PDLUK berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan  dokumen lingkungan dengan cepat.  Berbagai permasalahan, keterbatasan  SDM,  kelalaian  dan ketidakpahaman pihak pemrakarsa dalam menyiapkan dokumen persyaratan, adalah bagian dari penyebab, terkesan lambannya proses mendapatkan dokumen lingkungan. Pasca UUCK, permohonan persetujuan lingkungan melanjok drastis hingga 1607 di  tahun 2023, atasu meningkat 16 kalilipat ketimbang  3 tahun sebelumnya, 2020,  yang baru  108 pemohon. Sementara SMD yang melayani, tak bertambah  hanya 40 orang. Terkait  percepatan pengembangan multi usaha kehutanan, kini telah dirancang,   setidaknya 3 standar  dokling khusus kehutanan, dan diharapkan  dalam  tahun ini, 2 standar sudah dapat dimanfaatkan mempercepat  proses persetujuan  lingkungan bagi pemohon  Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

TROPIS.CO – JAKARTA,  Dalam rapat kerja nasional – Raskernas Analisa Mengenai  Dampak Lingkungan 2023, di Jakarta, Rabu (22/11),  Laksmi  Widyajayanti, membongkar habis  berbagai permasalahan yang dihadapi  Direktorat  Pencegahan  Dampak Lingkungan  Usaha dan Kegiatan – PDLUK, dalam mengemban amanah pelayanan dokumen lingkungan.  Bersama  Prof Eri N Megantara, Guru Besar FMIPA   Universitas Pajajaran Unpad  dan  Eko Sugiharto, pakar lingkungan, sekaligus Tenaga  Ahli PSLH Universitas  Gajah Mada, Laksmi yang direktur pada direktorat di bawah Ditjen Planologi Kehutanan dan  Tata Lingkungan ini, seakan menjawab berbagai keluhan para pemohon persetujuan lingkungan selama ini.

Bukan hanya dengan Prof Eri dan Pakar Lingkungan  Eko Sugiarto,  Laksmi Widyajayanti, juga mengundang  Kepala  Dinas  Lingkungan  Hidup dan Kehutanan,  Sulawesi Selatan,  Andi Hasbi, sebagai pelaksana penilai Amdal di  daerah,  dan  Senior Manager PT Pertamina  EP,  Alam Syah  Mapperessa, sebagai pemprakasa.

Tim PDLUK berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan terbaik, Lakmi Widyayanti.

Adalah lambannya proses  persetujuan Amdal  yang menjadi keluhan para pemohonan – yang sebagian  pemrakarsanya, kalangan dunia usaha. Prosesnya tak cukup waktu  setahun, bahkan ada yang lebih setahun, seakan tidak memberikan kepastian. Lantaran keterlambatan inilah yang  selalu dijadikan “kambing hitam” gagalnya investasi.  Padahal Undang Undang  Cipta Kerja telah membukakan pintu kemudahan dalam berinvestasi, agar bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin.

Dijelaskan oleh Laksmi  Widyayanti, bahwa mata rantai  tahapan proses mendapatkan persetujuan lingkungan, tidaklah terlampau panjang. Diawal dengan permohonan yang disampaikan pemrakarsa melakui akun perusahaan ditujukan kepada  PTSP – Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan oleh PTSP dilakukan  verifijkasi, dan kemudian diverifikasi unit teknis.  Clear di sini,  lakukan pembayaran  dengan mengisi  kolom pembayaran dan upload  bukti pembayaran dengan file  PDF bertuliskan gratis.  Baru kemudian divalidasi.

“Pemohon memilih  jadual  validasi dan menyerahkan berjkas permohonan ke PTSP, lalu diproses di unit teknis, dan bila semua clear, maka proses persetujuan selesai dan diterbitkan,  dan pemrakarsa mengambil surat  persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan,”jelas Laksmi.

Hanya memang, diakui Laksmi, bahwa dalam  memenuhi proses itu, terkadang tersandung dengan sejumlah masalah. Seperti sering ditemukan, adanya double uji administrasi.  Dokumen yang mungkin belum lengkap dan harus diverikasi ulang, hingga harus bolak balik  PTSP dan Unit  Teknis PDLUK. Dan juga,  proses  perbaikanyang bolak  balik antara unit teknis dan pemrakarsa.  “ Nah ini,  yang terkadang setelah dokumen dibalikkan ke pemrakarsa untuk  melengkapi,  kembali lagi ke unit teknis biasanya lama,”ungkap Laksmi kepada TROPIS, seusai paparan.

Kepada  TROPIS  Laksmi juga menjelaskan, keinginan besar Tim Direktorat  PDLUK untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan yang terkait dengan multi usaha kehutanan yang dimohonkan oleh  pihak PBPH – Persetujuan  Berusaha Pemanfaatan  Hutan.  “ Kita bersama  Ditjen  PHL kini telah membahas standar khusus terkait kehutanan, dan kita harapkan  dari 3 standar yang kita tengah didiskusikan, 2 diantaranya, bisa diselesaikan dalam  tahun ini juga, 2023,”kata Laksmi.

 

Prof Eri agar setiap penyusunan dokumen lingjkungan mutklak melibatkan masyarakat yang bakal terdampak, termasuk kaum gender. Masyarakat harus diajak diskusi, bukan sebatas minta persetujuan.

Prinsifnya, standar khusus kehutanan ini, tak berbeda jauh dengan standar umumnya.  Hanya memang,  waktunya diusahakan lebih dipercepat.  Sehingga diharapkan, nanti, bila standar khusus ini sudah dapat diimplementasikan, bisa memperlancarkan  PBPH dalam  rangkaian pengembangan multi usaha kehutatan.  Dan tentu,  tingkat kontribusi potensi kehutan terhadap Produk Domestik Bertambah yang saat ini baru sekitar 0,65 persen.

Permasalahan SDM.

Laksmi juga mengakui adanya persoalan  internal Direktorat PDLUK.  Dia menyebut, permasalan  SDM,  baik untuk menyelesaikan  permohonan persetujuan lingkungan, maupun,  keterbatasan SDM untuk  menyelesaikan permohonan perubahan persetujuan lingkungan , tanpa menyusun dokumen lingkungan.  yang tak bertambah , sejak 2018, sebelum UUCK yang  hingga tetap  40 orang.

Sementara jumlah pemrakarsa yang mengajukan permohonan persetujuan lingkungan,  meningkat  sangat tinggi, yakni mencapai  16 kali lipat. Dari sebelumnya,  2020 , hanya sebanyak 108, yang kemudian, karena sudah terpusat,  bertambah menjadi  356  pemohon  di 2021, dan meningkat lagi 14 kali lipat, menjadi  1399, tahun 2022, dan 1607  pemohon di 2023 ini.  Peningkatan yang sangat tajam ini, tentu akan sangat membebani waktu penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan.

Dikatakan,  hingga tahun Nopember  2023 ini,  dari  1607 dokumen permohonan  yang disampaikan  untuk diproses  Direktorat PDLUK,  757  berupa jenis permohonan pemeriksaan dan/atau penilaian dokumen lingkungan.  Lalu, 850 lainnya,  permohonan perubahan  persetujuan lingkungan dan tanpa  menyusun dokumen lingkungan.  “ Nah,  dalam 11 bulan,  bila jumlah permohonan yang masuk 1607 dibagi dengan  hari kerja (HK) 242 hari, maka seidaknya  8 dokumen  yang harus dituntaskan setiap  hari.,”kata Laksmi.

Padahal lanjutnya,  untuk menyelesaikan administrasi  1 dokumen  rata rata  membutuhkan  1 hingga 3 hari kerja.  Dan  penyelesaian substansi dokumen membutuhkan 5 – 10 hari kerja, untuk perubahan persetujuan  lingkungan  tanpa dokumen, dan  12 hari kerja – 8  bulan  bulan  untuk persetujuan lingkungan  dengan dokumen.

Karenanya,  untuk  menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan,  telah membuka 2 kanal penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan melalui proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan yang dapat menampung 4 permohonan Amdal dan 8 permohonan UKL-UPL setiap harinya.

Langkahya, lanjut Laksmi, memang tidak ada pilihan lain, mau tidak mau, memang harus bertransformasi digital. Dan ini tidak hanya lebih efisiensi  karena memangkas waktu lebih banyak, tapinjuga transparan.  “ Kementrian LHK yang sudah memiliki  Amdal Net,  dan inilah yang akan kita kembangkan sebagai media komunikasi, tak lagi secara fisik, bersurat.

Laksmi juga menyinggung kemungkinan adanya  revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 terkait dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang  meliputi pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Sanksi.  Dan bentuk revisi kemungkinan ada pelimpahan kewenangan ke daerah atas sejumlah permohonan yang dinilai bisa dilakukan di daerah. “ Karena itu, siap siaplah bapak dan  ibu di Dinas Lingkungan  Hidup dan kehutan di daerah, menerima pelimpahan ini,”ujar Laksmi  Widyayanti.

Rakernas 2023.

Dijelaskan  Laksmi Widyayanti, bahwa  pelaksanaan Rakernas amdal tahun 2023 merupakan langkah kerja nyata KLHK,  mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah. Rakernas ini berupaya mengsinergiskan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan,  sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan dan efektif.  Dan ini merupakan bentuk respon dari Kementerian LHK, terhadap  berbagai topik isu permasalahan yang berkembang di masyarakat dan mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari berbagai sektor usaha dan kegiatan.

Karena itu,  dalam Rakernas Amdal tahun 2023  yang dibuka resmi oleh Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya,  dan diikutu hampir semua  pejabat dinas LH dan LHK diberbagi provinsi,   lebuih difokuskan pada 6 isu pokok  isu.  Dan  itu antara lain;  Pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.  Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka  Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan .

Kemudian, terkait isu  posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di  Darat, Laut, maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan.  Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan  Hidup.  Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan. Dan   Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Adapun tujuannya;  mensosialisasikan arah, pelaksanaan, dan persiapan implementasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK LH) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH). Mensosiallisasikan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan. Dan juga men sosialisasikan Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan.

Selain itu, jelas Laksmi lagi, untuk  merumuskan strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi  Instrumen Lingkungan Hidup.  Mensosialisasikan Posisi dan Fungsi KLHS dan Pertek dalam Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Dan mensosialisasikan Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.

Pada kegiatan Rakernas AMDAL Tahun 2023 ini, Kementerian LHK  juga melakukan Peluncuran Modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet.  Melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini, maka  mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan menjadi lebih cepat dan efektif. “  Mungkin,  hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam,  dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen lingkungan Hidup Amdalnet.”

Melalui Rapat Kerja Nasional Amdal ini diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dapat semakin efektif. Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka. “Rakernas seperti ini pernah juga dilakukan  sekitar 10  tahun nan silam,”Laksmi menandaskan.