Tim Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan – PDLUK berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan dokumen lingkungan dengan cepat. Berbagai permasalahan, keterbatasan SDM, kelalaian dan ketidakpahaman pihak pemrakarsa dalam menyiapkan dokumen persyaratan, adalah bagian dari penyebab, terkesan lambannya proses mendapatkan dokumen lingkungan. Pasca UUCK, permohonan persetujuan lingkungan melanjok drastis hingga 1607 di tahun 2023, atasu meningkat 16 kalilipat ketimbang 3 tahun sebelumnya, 2020, yang baru 108 pemohon. Sementara SMD yang melayani, tak bertambah hanya 40 orang. Terkait percepatan pengembangan multi usaha kehutanan, kini telah dirancang, setidaknya 3 standar dokling khusus kehutanan, dan diharapkan dalam tahun ini, 2 standar sudah dapat dimanfaatkan mempercepat proses persetujuan lingkungan bagi pemohon Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.
TROPIS.CO – JAKARTA, Dalam rapat kerja nasional – Raskernas Analisa Mengenai Dampak Lingkungan 2023, di Jakarta, Rabu (22/11), Laksmi Widyajayanti, membongkar habis berbagai permasalahan yang dihadapi Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan – PDLUK, dalam mengemban amanah pelayanan dokumen lingkungan. Bersama Prof Eri N Megantara, Guru Besar FMIPA Universitas Pajajaran Unpad dan Eko Sugiharto, pakar lingkungan, sekaligus Tenaga Ahli PSLH Universitas Gajah Mada, Laksmi yang direktur pada direktorat di bawah Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan ini, seakan menjawab berbagai keluhan para pemohon persetujuan lingkungan selama ini.
Bukan hanya dengan Prof Eri dan Pakar Lingkungan Eko Sugiarto, Laksmi Widyajayanti, juga mengundang Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sulawesi Selatan, Andi Hasbi, sebagai pelaksana penilai Amdal di daerah, dan Senior Manager PT Pertamina EP, Alam Syah Mapperessa, sebagai pemprakasa.
Adalah lambannya proses persetujuan Amdal yang menjadi keluhan para pemohonan – yang sebagian pemrakarsanya, kalangan dunia usaha. Prosesnya tak cukup waktu setahun, bahkan ada yang lebih setahun, seakan tidak memberikan kepastian. Lantaran keterlambatan inilah yang selalu dijadikan “kambing hitam” gagalnya investasi. Padahal Undang Undang Cipta Kerja telah membukakan pintu kemudahan dalam berinvestasi, agar bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin.
Dijelaskan oleh Laksmi Widyayanti, bahwa mata rantai tahapan proses mendapatkan persetujuan lingkungan, tidaklah terlampau panjang. Diawal dengan permohonan yang disampaikan pemrakarsa melakui akun perusahaan ditujukan kepada PTSP – Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan oleh PTSP dilakukan verifijkasi, dan kemudian diverifikasi unit teknis. Clear di sini, lakukan pembayaran dengan mengisi kolom pembayaran dan upload bukti pembayaran dengan file PDF bertuliskan gratis. Baru kemudian divalidasi.
“Pemohon memilih jadual validasi dan menyerahkan berjkas permohonan ke PTSP, lalu diproses di unit teknis, dan bila semua clear, maka proses persetujuan selesai dan diterbitkan, dan pemrakarsa mengambil surat persetujuan lingkungan yang sudah diterbitkan,”jelas Laksmi.
Hanya memang, diakui Laksmi, bahwa dalam memenuhi proses itu, terkadang tersandung dengan sejumlah masalah. Seperti sering ditemukan, adanya double uji administrasi. Dokumen yang mungkin belum lengkap dan harus diverikasi ulang, hingga harus bolak balik PTSP dan Unit Teknis PDLUK. Dan juga, proses perbaikanyang bolak balik antara unit teknis dan pemrakarsa. “ Nah ini, yang terkadang setelah dokumen dibalikkan ke pemrakarsa untuk melengkapi, kembali lagi ke unit teknis biasanya lama,”ungkap Laksmi kepada TROPIS, seusai paparan.
Kepada TROPIS Laksmi juga menjelaskan, keinginan besar Tim Direktorat PDLUK untuk mempercepat proses persetujuan lingkungan yang terkait dengan multi usaha kehutanan yang dimohonkan oleh pihak PBPH – Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan. “ Kita bersama Ditjen PHL kini telah membahas standar khusus terkait kehutanan, dan kita harapkan dari 3 standar yang kita tengah didiskusikan, 2 diantaranya, bisa diselesaikan dalam tahun ini juga, 2023,”kata Laksmi.
Prinsifnya, standar khusus kehutanan ini, tak berbeda jauh dengan standar umumnya. Hanya memang, waktunya diusahakan lebih dipercepat. Sehingga diharapkan, nanti, bila standar khusus ini sudah dapat diimplementasikan, bisa memperlancarkan PBPH dalam rangkaian pengembangan multi usaha kehutatan. Dan tentu, tingkat kontribusi potensi kehutan terhadap Produk Domestik Bertambah yang saat ini baru sekitar 0,65 persen.
Permasalahan SDM.
Laksmi juga mengakui adanya persoalan internal Direktorat PDLUK. Dia menyebut, permasalan SDM, baik untuk menyelesaikan permohonan persetujuan lingkungan, maupun, keterbatasan SDM untuk menyelesaikan permohonan perubahan persetujuan lingkungan , tanpa menyusun dokumen lingkungan. yang tak bertambah , sejak 2018, sebelum UUCK yang hingga tetap 40 orang.
Sementara jumlah pemrakarsa yang mengajukan permohonan persetujuan lingkungan, meningkat sangat tinggi, yakni mencapai 16 kali lipat. Dari sebelumnya, 2020 , hanya sebanyak 108, yang kemudian, karena sudah terpusat, bertambah menjadi 356 pemohon di 2021, dan meningkat lagi 14 kali lipat, menjadi 1399, tahun 2022, dan 1607 pemohon di 2023 ini. Peningkatan yang sangat tajam ini, tentu akan sangat membebani waktu penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan.
Dikatakan, hingga tahun Nopember 2023 ini, dari 1607 dokumen permohonan yang disampaikan untuk diproses Direktorat PDLUK, 757 berupa jenis permohonan pemeriksaan dan/atau penilaian dokumen lingkungan. Lalu, 850 lainnya, permohonan perubahan persetujuan lingkungan dan tanpa menyusun dokumen lingkungan. “ Nah, dalam 11 bulan, bila jumlah permohonan yang masuk 1607 dibagi dengan hari kerja (HK) 242 hari, maka seidaknya 8 dokumen yang harus dituntaskan setiap hari.,”kata Laksmi.
Padahal lanjutnya, untuk menyelesaikan administrasi 1 dokumen rata rata membutuhkan 1 hingga 3 hari kerja. Dan penyelesaian substansi dokumen membutuhkan 5 – 10 hari kerja, untuk perubahan persetujuan lingkungan tanpa dokumen, dan 12 hari kerja – 8 bulan bulan untuk persetujuan lingkungan dengan dokumen.
Karenanya, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, telah membuka 2 kanal penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan melalui proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan yang dapat menampung 4 permohonan Amdal dan 8 permohonan UKL-UPL setiap harinya.
Langkahya, lanjut Laksmi, memang tidak ada pilihan lain, mau tidak mau, memang harus bertransformasi digital. Dan ini tidak hanya lebih efisiensi karena memangkas waktu lebih banyak, tapinjuga transparan. “ Kementrian LHK yang sudah memiliki Amdal Net, dan inilah yang akan kita kembangkan sebagai media komunikasi, tak lagi secara fisik, bersurat.
Laksmi juga menyinggung kemungkinan adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 5 terkait dengan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang meliputi pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, evaluasi dan reformasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; pendanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Sanksi. Dan bentuk revisi kemungkinan ada pelimpahan kewenangan ke daerah atas sejumlah permohonan yang dinilai bisa dilakukan di daerah. “ Karena itu, siap siaplah bapak dan ibu di Dinas Lingkungan Hidup dan kehutan di daerah, menerima pelimpahan ini,”ujar Laksmi Widyayanti.
Rakernas 2023.
Dijelaskan Laksmi Widyayanti, bahwa pelaksanaan Rakernas amdal tahun 2023 merupakan langkah kerja nyata KLHK, mengatasi berbagai permasalahan layanan dokumen lingkungan di tingkat pusat dan daerah. Rakernas ini berupaya mengsinergiskan pelaksanaan sistem kajian dampak lingkungan, sehingga terwujudnya proses layanan persetujuan lingkungan yang cepat, transparan dan efektif. Dan ini merupakan bentuk respon dari Kementerian LHK, terhadap berbagai topik isu permasalahan yang berkembang di masyarakat dan mempertimbangkan berbagai dampak yang ditimbulkan dari berbagai sektor usaha dan kegiatan.
Karena itu, dalam Rakernas Amdal tahun 2023 yang dibuka resmi oleh Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan diikutu hampir semua pejabat dinas LH dan LHK diberbagi provinsi, lebuih difokuskan pada 6 isu pokok isu. Dan itu antara lain; Pelaksanaan Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup dan Tim Uji Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup. Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan .
Kemudian, terkait isu posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan. Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup. Posisi KLHS, Persetujuan Teknis dan Persetujuan Awal dalam Integrasinya dengan Persetujuan Lingkungan. Dan Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.
Adapun tujuannya; mensosialisasikan arah, pelaksanaan, dan persiapan implementasi Lembaga Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (LUK LH) dan Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup (TUK LH). Mensosiallisasikan Arah dan Kebijakan Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Mendorong Percepatan dan Penyederhanaan Proses Persetujuan Lingkungan. Dan juga men sosialisasikan Posisi dan Implementasi Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Baik di Darat, Laut, Maupun Kawasan Hutan dalam Rangka Keputusan Kelayakan Lingkungan.
Selain itu, jelas Laksmi lagi, untuk merumuskan strategi Peningkatan Kualitas Dokumen Lingkungan Hidup Melalui Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup. Mensosialisasikan Posisi dan Fungsi KLHS dan Pertek dalam Pengambilan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Dan mensosialisasikan Implementasi Penggunaan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet.
Pada kegiatan Rakernas AMDAL Tahun 2023 ini, Kementerian LHK juga melakukan Peluncuran Modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan di Amdalnet. Melalui modul Penapisan Perubahan Persetujuan Lingkungan ini, maka mekanisme penapisan yang semula memerlukan waktu 2-3 bulan menjadi lebih cepat dan efektif. “ Mungkin, hanya memakan waktu kurang lebih 2 jam, dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Dokumen lingkungan Hidup Amdalnet.”
Melalui Rapat Kerja Nasional Amdal ini diharapkan tercipta sinergitas kebijakan pusat dan daerah yang saling terintegrasi sehingga koordinasi, konsolidasi dan komunikasi dapat semakin efektif. Dengan semakin baiknya proses persetujuan lingkungan diharapkan kegiatan investasi di Indonesia meningkat sehingga lapangan pekerjaan semakin terbuka. “Rakernas seperti ini pernah juga dilakukan sekitar 10 tahun nan silam,”Laksmi menandaskan.