Wamen Alue Dohong: Masyarakat Hukum Adat Penyeimbang Globalisasi

Wamen LHK Alue Dohong didampingi Bambang Supriyanto, Dijen PSKL dan sejumlah pejabat lain di Ditjen PSKL, Selasa menyerahkan SK Masyarakat Hukum Adat kepada Bupati GUnung Mas, Kalimantan Tengah, Jaya Samaya Manong.

TROPIS.CO, PALANGKARAYA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong  menyebutkan bahwa penetapan 15 hutan adat seluas 68,326 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sebagai capaian positif dalam  rangkaian memperingati perayaan  hari masyarakat adat sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.

Alue  Dohong, Selasa (8/8/2023), bersama  Bambang Supriyanto, di Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan,Jakarta, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan 15 hutan adat yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mewakili mayarakat adat di wilayahnya.

Antara lain MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei; Kemudian, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi; MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi;

Selain  itu, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu; dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi

Kata Wamen Alue Dohong, penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari.  Dan, Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya,  saat ini semakin mengemuka dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia.

Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh  Masyarakat Hukum Adat, merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi – yang terkadang,  tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah. Bahkan, termasuk juga  masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan.

Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan hari ini tanggal 8 Agustus 2023. Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.

Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha. Dan ini suatu kawasan Masyarakat Hukum Adat  yang relative luas di  wilayah Indonesia.