TROPIS.CO, PALANGKARAYA – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong menyebutkan bahwa penetapan 15 hutan adat seluas 68,326 hektare di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, sebagai capaian positif dalam rangkaian memperingati perayaan hari masyarakat adat sedunia yang diperingati setiap tanggal 9 Agustus.
Alue Dohong, Selasa (8/8/2023), bersama Bambang Supriyanto, di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,Jakarta, menyerahkan Surat Keputusan Penetapan 15 hutan adat yang dikelola Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah, kepada Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, mewakili mayarakat adat di wilayahnya.
Antara lain MHA Dayak Ngaju Lewu Tehang Manuhing Raya; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Bahanei; Kemudian, MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Malahoi; MHA Dayak Ot Danum Himba Atang Ambun Liang Bungai; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Hatung; MHA Dayak Ngaju Lewu Tumbang Kuayan; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Anoi;
Selain itu, MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Mahuroi; MHA Dayak Ot Danum Lowu Lawang Kanji; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetau Sarian; MHA Dayak Ot Danum Lowu Karetou Rambangun; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Maraya; MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Posu; dan MHA Dayak Ot Danum Lowu Tumbang Marikoi
Kata Wamen Alue Dohong, penetapan Hutan Adat diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memberi manfaat yang nyata kepada masyarakat hari ini dan kelak kemudian hari. Dan, Masyarakat Hukum Adat dengan segala dinamikanya, saat ini semakin mengemuka dalam tata kehidupan sosial, ekonomi Indonesia.
Kearifan lokal dan pengetahuan lokal yang selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat, merupakan penyeimbang dari globalisasi dan modernisasi – yang terkadang, tidak sesuai dengan kondisi geografis, budaya, maupun sosial dari suatu wilayah. Bahkan, termasuk juga masyarakat adat diwilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto mengatakan berbagai upaya percepatan dalam rangka pengakuan MHA dan Penetapan Status Hutan Adat terus dilakukan.
Salah satunya melalui kerja bersama antara Tim Terpadu KLHK dengan Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas termasuk CSO atau pendamping, yang dimulai sejak tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan hari ini tanggal 8 Agustus 2023. Tim Terpadu dimaksud bekerja berdasarkan arahan Menteri LHK, Wakil Menteri LHK, dan supervisi dari Direktur Jenderal PSKL.
Hasil kerja Tim Terpadu tersebut menjadi rekomendasi bagi Bupati Gunung Mas untuk menetapkan 15 (lima belas) SK Pengakuan dan Perlindungan MHA sebagai dasar Menteri LHK untuk menetapkan status Hutan Adat dengan luas keseluruhan ± 68.326 Ha. Dan ini suatu kawasan Masyarakat Hukum Adat yang relative luas di wilayah Indonesia.