Hanif Faisol Nurrofiq Jabat Dirjen Planologi Kehutanan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Selasa, (1/7) melantik 5 Pimpinan Tinggi Madya, Kemneterian LHK. Salah seorang yang dilantik, Hanif Faisol Nurrofiq, Sekditjen PKTL yang juga mantan Kadishut Kalsel. Menteri minta agar pejabat baru memahami korektif action yang sidah dikemas sejak 2014.

TROPIS.CO, JAKARTA – Hanif Faisol Nurrofi, Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, resmi dilantik sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK), Selasa (1/7/2023), di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Penetapan Hanif Faisal yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim FOLU Net Sink, berdasarkan Keputusan  Presiden  No 94/2023, tertanggal  26 Juli 2023. Kepres yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo itu juga menetapkan Ade Palguna Ruteka sebagai Kepala Badan Penyuluhan dan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu Fahrizal  Fitri, sebagai  Staf Ahli Menteri LHK Bidang  Hubungan Antara Lembaga Pusat dan Daerah, Prof. Dr. Haruni Krisnawati, S.Hut., M.Si., sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Energi. Dan  Drh. Indra Eksploitasia, M.Si., sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pangan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Selasa, melantik  para pejabat  Pimpinan  Tinggi madya lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam arahannya, seusai melantik,  Menteri Siti Nurbaya, minta agar  pejabat  yang dilanti,  mengetahui dan memahami bersama, perjalanan panjang penerapan langkah-langkah korektif, dalam pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan .

“ Langkah langkah kolektif  yang telah dibangun sejak 2014, perlu dipedomani dan dirampungkan segera,” tegas Menteri Siti Nurbaya,  sembari mengatakan,  secara  umum, hingga Juli 2023, berbagai indikator yang ada di masing-masing pilar lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola, telah menunjukkan capaian yang baik.

Hanif Faisol Nurrofiq

Sebelumnya, Panitia seleksi yang diketuai Sarwono Kusumaatmadja (almarhum)  telah menyeleksi sejumlah nama untuk mengisi kursi jabatan yang kosong karena  pejabat sebelumnya memasuki masa purna tugas. Termasuk  3 posisi staf ahli Menteri; Bidang  energy,  Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah dan Staf Ahli Bidang Pangan.

Ada sejumlah nama lain yang diusulkan  Menteri  Siti Nurbaya kepada Presiden.  Sebut saja misalnya,  untuk menduduki  kursi  Dirjen  PLanologi Kehutanan  dan  Tata Lingkunngan, ada  nama  Muhammad Saparis Soedarjanto dan  R.A Belinda Arunarwati Margono.  Dua sosok ini, adalah  pejabat eselon dua, setingkat direktur di Ditjen  Planologi Kehutanan dan  Tata Lingkungan.

Begitu juga untuk menjabat sebagai Kepala Badan  Penyuluhan dan  SDM, Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, selain  Ade Palguna Ruteka,  juga diusulkan nama  Nandang  Prihadi dan  Sri Rejeki Nawangsasi.  Nandang dan Sri Rejeki, juga pejabat eselon II di lingkup BPSDM.

Lalu  untuk mengisi kekosongan  Staf  Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan  Daerah,  mereka yang diusulkan sesuai hasil seleksi, selain  nama   Fahrizal Fitri, juga nama Nunu Anugrah yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas Kementerian LHK, dan Yazid Nurhuda, Direktur di Direktorat Jenderal Penegakan  Hukum.

Di Staf  Ahli Bidang Energi, juga diusulkan  nama  Igatius Wahyu Marjaka dan   Novrizal  Tahar.  Novrizal  kini masih menjabat sebagai Direktur Pengolahan  Sampah  Ditjen Sampah Limbah dan B3.  Lalu,  Dida Migfar Ridha yang kini menjabat  Kepala Biro Hubungan Luar Negeri,  Sekjen Kementerian LHK, bersama Nur Sumedi, Sekretaris Badan  Standarisasi dan Inovasi, dan  Indra Exploitasia, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati, Ditjen  Konservasi  Sumberdaya Alam dan  Ekosistem, untuk menjabat sebagai  Staf Ahli Bidang  Pangan.

Langkah Korektif

Saat melantik pejabat eselon I  Kementerian LHK itu, Menteri Siti Nurbaya meminta agar para pejabat yang dilantik,  mengetahui dan memahami bersama, perjalanan panjang penerapan langkah-langkah korektif, dalam pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan .

“ Langkah langkah kolektif  yang telah dibangun sejak 2014, perlu dipedomani dan dirampungkan segera,” tegas Menteri Siti Nurbaya,  sembari mengatakan,  secara  umum, hingga Juli 2023, berbagai indikator yang ada di masing-masing pilar lingkungan, ekonomi, sosial, dan tata kelola, telah menunjukkan capaian yang baik.

Namun demikian, beberapa,  hal masih harus dirampungkan dan yang sudah baik apalagi telah membuahkan hasil perlu terus dipertahankan dan ditingkatkan. KLHK masih harus menyelesaikan konsep-konsep kerja operasional seperti yang kita rancang sejak November 2014 lalu,” tegasnya.

Ia menyebut jika pada fase menjelang akhir kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, hal-hal yang telah dikembangkan KLHK sebagai langkah korektif untuk penyesuaian kebutuhan masyarakat itu, masih cukup besar tantangannya.

Untuk itu Menteri Siti secara khusus meminta agar para pejabat yang dilantik dapat segera mengeksekusi dengan cepat dan terukur pekerjaan-pekerjaan yang menjadi target KLHK hingga tahun 2024 mendatang.

Menteri Siti pun meminta agar pejabat yang dilantik memiliki kesadaran yang sama bahwa ada kebutuhan untuk seluruh jajaran KLHK merampungkan pekerjaan KLHK dengan sebaik baiknya.

“Dalam orientasi perampungan pekerjaan hingga akhir masa kerja KLHK di 2024 tahun depan, maka menjadi penting kerja-kerja eksekusi harus kita lakukan, secara intensif dan ekstensif. Kemampuan eksekusi jadi sangat penting,” tegas Menteri Siti.

Meskipun demikian, Menteri Siti memuji atas berbagai capaian yang telah diraih di tengah upaya terus menerus mengembangkan eksekusi dari langkah-langkah korektif.

Beberapa langkah korektif yang sudah menampakkan orientasinya, seperti pengendalian karhutla, pengendalian deforestasi, kelola sampah dan limbah, keberpihakan masyarakat dan akses kelola hutan sosial dan adat.  Selain itu,  terkait  pengelolaan hutan lestari, penyimpangan tata batas kawasan hutan, monitoring kehutanan nasional, tata lingkungan dan percepatan teknokratis Amdal.

Berikutnya terkait dengan penataan kawasan konservasi dan preservasi, pengendalian kepatuhan dunia usaha kehutanan dan lingkungan, perlindungan kawasan dan lingkungan dari praktek-praktek buruk dunia usaha.  Dan tentu saja,  termasuk  pengendalian internal KLHK. Sebut saja  seperti; pembinaan dan pengawasan aparat dengan perhitungan dan analisis resiko dan pengendalian perilaku, menghindari perilaku koruptif, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong partisipasi masyarakat secara luas terutama generasi muda.