POKTAN PS Jawa Terusik Perhutani

Lebih dari 2500 petani yang tergabung dalam 111 kelompok tani, Kamis (1/8/2019), mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Lebih dari 2500 petani yang tergabung dalam 111 kelompok tani, Kamis (1/8/2019), mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

TROPIS.CO, JAKARTA – Lebih dari 2500 petani yang tergabung dalam 111 kelompok tani, Kamis (1/8/2019), mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Mereka datang dari sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan berasal dari daerah yang dijadikan pengembangan program Perhutanan Sosial.

Kedatangan mereka menuntut kejelasan atas areal yang akan digarap dan dicadangkan sebagai areal Perhutanan Sosial.

Sebab menurut mereka, areal yang sudah dibayar kepada Perhutani, seharga Rp 800 ribu untuk setiap areal yang digarap.

Kini sudah digarap sejumlah perusahaan untuk dijadikan areal tanaman tebu.

Bukan hanya itu, sebagian diantara mereka sudah ada yang diusir dari areal tersebut karena ada program Kulin yang juga produk Kementerian LHK.

“Untuk program Kulin merupakan Lembaga Masyarakat Bina Hutan dan pengajuan mereka sudah ada yang diverifikasi.”

“Padahal proses pengajuan jauh lebih duluan program Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial,” ujar Zainul Bukit, Kepala Desa Lamongan.

Bambang Soepriyanto ketika menerima anggota kelompok tani di Auditorium Soedjarwo, mengatakan, alasan belum diverifikasi karena sebagian besar diantara kelompok itu belum lengkap persyaratannya.

“Ayo kita sama-sama mempercepat program ini, bapak-bapak percepat kelengkapan persyaratannya, dan kami percepat prosesnya,” ucap Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan itu.

“Soal persyaratan ini pada dasarnya masyarakat tani tidak.ada masalah, petani sangat siap,” katanya.

Hanya petani dibuat menjadi tak pasti. Pada awalnya, mereka hanya diminta mendaftar, nama serta alamatnya,

Kemudian mesti melengkapi identitas, kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), lalu terakhir ada pernyataan di atas materai.

15 Persoalan

Ada 15 persoalan yang diajukan Gabungan Kelompok Tani, peserta program Perhutanan Sosial yang berpayung pada Kepmen No 39/2017, kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Salah satunya minta komitmen KLHK dan Perum Perhutani dalam merealisasikan Perhutanan Sosial Skema IPHS, Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutaban Sosial, pada hutan Jawa.

Meminta komitmen percepatan verifikasi objek oleh Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan.

Mempertegas kepastian hukum dari skema Kulin NKK yang tidak pernah disebutkan di dalam Peraturan Menteri Nomor 83 Tahun 2016, secara eksplisit.

Sebab peraturan tersebut hanya untuk diterapkan pada kawasan lindung, tapi realita di lapangan, ada di hutan produksi dan hutan produksi terbatas. (*)