Pengembangan Perhutanan Sosial Boleh Dari Dana Desa

Program pengembangan Perhutanan Sosial boleh menggunakan dana Desa

TROPIS.CO, JAMBI-Dana desa diperbolehkan untuk pengembangan perhutanan sosial.  Hal ini merujuk pada Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2023 Pasal 5.

Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa  dana desa, selain dimanfaatkan untuk memperkuat BUM Desa, bisa digunakan untuk memperkuat perhutanan sosial.

“Dana desa dapat digunakan untuk memperkuat BUM Desa dan perhutanan sosial. Tujuannya agar kesejahteraan warga desa di dalam dan sekitar hutan segera meningkat,” ujar Budi Arie Setiadi saat membuka acara Rapat Koordinasi Kepala Desa se-Kabupaten Kerinci dan Workshop Nasional bertajuk Peran Pemerintah dan Pemerintah Daerah Serta Para Pihak dalam Mendukung Perhutanan Sosial yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Mewujudkan Pertumbuhan Perekonomian Nasional di Kabupaten Kerinci.

Sebagaimana diketahui bahwa  prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 ditujukan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.

Oleh karena itu terkait dengan  perhutanan nasional termasuk  kategori pemulihan ekonomi dan kemajuan ekonomi masyarakat.  Maka  kepala desa, bupati, gubernur  hingga pemerintah pusat harus memanfaatkan regulasi ini  untuk bekerjasama sehingga kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia mengalami peningkatan.

“Pemerintah desa harus aktif mengelola para petani pengelola lahan kehutanan. Karena berkaitan dengan ekonomi, maka BUM Desa perlu menjadi lembaga pengelola perhutanan sosial,” sambungnya.

Bupati Kabupaten Kerinci Adirozal, di Sungaipenuh, mengatakan banyak desa yang masih ragu untuk mengalokasikan dana desa untuk kegiatan perhutanan sosial di desanya. “Dengan adanya Wamendes disini dan seluruh kepala desa, mari sama-sama membangun pemahaman untuk desa mengembangkan perhutanan sosial,” ujar Bupati Adirozal.

Sementara itu, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi yang mendampingi masyarakat di sekitar hutan di Provinsi Jambi mengatakan masyarakat pengelolaan perhutanan sosial membutuhkan dukungan dari para pihak. Tak hanya dinas lingkungan hidup saja, namun seluruh elemen masyarakat harus ikut terlibat.

“Perhutanan sosial sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat sehingga butuh upaya lintas sektor dan untuk itu perlu kolaborasi para pihak dalam mengelolanya,” ujar Direktur KKI Warsi Adi Junedi.

Kabupaten Kerinci merupakan salah satu kabupaten terbanyak yang mendapatkan SK Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Saat ini ada 57 SK yang telah dialihkan kelolanya dari KLHK kepada masyarakat dimana SK perhutanan sosial ini terbukti mampu mengangkat perekonomian masyarakat Kerinci.

Ini dibuktikan dengan adanya 46 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang telah meraih peringkat gold atau telah memiliki produk usaha dan pasar lokal. Adapun bentuk usahanya berbasis hasil hutan bukan kayu, seperti kopi dan kulit manis, jasa lingkungan di bidang ekowisata, produk olahan seperti selai kerben dan gula aren serta produk kerajinan. ***