Pemerintah Rancang PP tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional

TROPIS.CO, JAKARTA –  Pemerintah kini  tengah merancang peraturan pemerintah tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup nasional  dalam upaya memperkuat  tata kelola pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim.

Terkait dengan itu Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang  Hendroyono mengajak semua pemangku kepentingan untuk ikut terlibat dan bergerak lebih cepat atau extra ordinary untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar visi NKRI yang  merdeka,  bersatu, erdaulat, adil dan makmur  bisa cepat tercapai, melalui percepatan pencapaian  target pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Maju 2045.

“Kita sangat menyadar, begitu banyak  tantangan  dan peluang dalam mewujudkan visi tersebut,”tandas Bambang Hendroyono, saat dilangsungkan  rapat pendahuluan penyusunan rancangan PP tersebut, di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Namun demikian,  lanjutnya, dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sedang dan akan dilakukan, target tersebut optimisdapat direalisasikan. Dan ini, sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, Proses pembangunan ekonomi yang kita lakukan harus dapat dapat mewujudkan kondisi kualitas lingkungan hidup dan kondisi kualitas kehidupan manusia yang semakin baik dan meningkat.

Kemampuan dalam  pengelolaan lingkungan hidup, akan sangat mempengaruhi keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan.  Dan ini diindikasikan dengan status kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) dari lima fokal area.  Sebut saja,  udara dan atmosfir, lahan, air, laut dan keanekaragaman hayati.

Namun juga tak sebatas itu, tapi  juga akan mempengaruhi keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat yang diindikasikan antara lain dengan status kondisi tingkat pendapatan dan indeks pembangunan manusia (IPM).

Dengan alasan itu, Bambang Hendroyono,  maka eksistensi  peraturan pemerintah terkait dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Nasional, sangat  diperlukan sebagai salah satu Instrumen Lingkungan Hidup yang dapat didayagunakan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen pengelolaan PPLH dan Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) serta instrumen pembangunan lainnya.

“Berbagai infrastruktur yang diperlukan agar RPPLH Nasional dapat diterapkan secara efektif dan efisien harus segera dibangun, dikembangkan dan diperkuat,” tutur Bambang

Penyusunan RPPLH Nasional pada dasarnya memuat arahan pemanfaatan atau pencadangan, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam (SDA), arahan pemeliharaan dan perlindungan kualitas atau fungsi lingkungan hidup, dan arahan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Bambangpun  menyebut jika penyusunan RPPLH Nasional sebagai sistem perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang terpadu harus memperhatikan berbagai aspek penting dalam setiap tahapan pembangunan beserta target-target pencapaiannya.

Target Pemulihan ekonomi nasional pasca pandemic saat ini dan kedepan. Target pencapaian SDG 2030, Indonesia’s Folu Net Sink 2030, Global Biodiversity Framework, Target lepas dari Middle Income Trap di 2036, Target Indonesia Emas 2040, dan Target Net Zero Emission (NZE) 2060.

Selain itu RPPLH Nasional juga harus bisa didayagunakaan untuk memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup (environmental and social safeguard) dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah (RPJP dan RPJM), serta perencanaan tata ruang melalui proses Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kemudian juga memperkuat aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (environmental and social safeguard) dalam perencanaan usaha atau kegiatan serta perizinan berusaha melalui proses Amdal, UKL-UPL dan persetujuan lingkungan.