Maman Direktur Perusahaan Sawit DPO Empat Tahun Ditangkap di Pondok Indah

Maman Suherman, buronan dalam kasus pengembangan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan di Kalimantan Barat,, pekan lalu tertangkap di Pondfok Indah, Jakarta Selatan. Dirjen Gakkum Rasio Ridho sani saat memberikan openjelasan pers terkait penangkapan Maman Suherman.

TROPIS.CO, JAKARTA – Setelah empat tahun buron, Maman Suherman, Direktur Perusahaan Sawit di Kalimantan Barat, ditangkap di Pondok Indah. Kejaksaan  Agung perlu gali keterangan, apa yang melatarbelakangi, direktur yang membabat Taman  Wisata Gunung Melintang,  Kabupaten Sambas ini.

Di mana kau sembunyi suatu saat pasti kau akan ditemukan. Mungkin, tak salah kalau kalimat ini dianalogikan dengan Direktur  PT Kaliau Mas Perkasa,  Maman Suherman.  Maman yang divonis 3  tahun dan denda Rp 750  juta oleh  Pengadilan  Negeri  Sambas, sempat kabur saat hendak dimasukan di tahanan, tatkala Mahkamah Agung  menguatkan kasasinya, 12 Juni 2017.

Terhitung saat itu posisi Maman  tak diketahui.  Dia kabur, entah di mana sembunyinya.  Sudah berlangsung empat tahun, tak jelas kabar beritanya.  Gentayangan  antara ada dan tiada. Eeh… rupanya,  dia bersembunyi di kawasan perumahan elite di belahan Jakarta Selatan,  Pondok Indah.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, tidak menjelaskan  rinci, bagaimana latar hingga Maman Suherman diketahui ada di Pondok Indah. Roi, begitu panggilan akrab dirjen kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung ini, hanya menyebut, Maman  Suherman, ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan  Tinggi, Kalimantan Barat,  Senin 27 September kemarin, lalu kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani vonisnya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.

PT  Kaliau Mas Perkasa, disangkakan telah membabat kawasan lindung  seluas 1003 hektar  di bilangan hutan di Kabupaten  Sambas. Areal seluas itu telah disulap menjadi areal perkebunan kelapa sawit. Padahal,  706 hektar kawasan itu merupakan Taman Wisata Alam  Gunung Melintang.  Dan areal ini termasuk dalam  ijin lokasi 8300  Desa Sebunga Kecamatan  Sejangkung,  yang diterbitkan Bupati Sambas, tertanggal 15 Juni 2006.

Sejatinya, kata Roi, manajemen  PT Kaliau Mas Perkasa, menjaga Taman Wisata Alam Gunung Melintang. Sebab TW itu, merupakan kawasan penyanggah dari areal perkebunan sawit PT Kaliau Mas Perkasa. Sungguh tindakan ini yang membuat Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan, marah, hingga menggiring manajemen  Kaliau ke meja hijau, dan Maman  Suherman dianggap bertanggungjawab, karena sebagai direktur.

Atas pembabatan itu,  Maman Suherman kemudian dijadikan tersangka. Lalu kemudian disidangkan di PN Sambas, dan divonis 3 tahun penjara dan denda  Rp 750 juta. Maman mengajukan banding,  namun oleh Pengadilan Tinggi Pontianak, Maman tetap dianggap bersalah.  Mahkamah Agung pun demikian,  kasasi Maman ditolak, dan Mahkamah Agung, 12 Juni 2017, menguatkan putusan  PT Pontianak.

Nah, sejak itu Maman kabur. Kemudian, dinyatakan  DPO oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dan diyakini, Maman kabur, bukan semata atas dorongan hatinya. Tak menutup kemungkinan ada faktor ekternal, hingga membuat Maman seperti tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Lalu siapa pihak eketernal itu, bisa saja pengacaranya atau owner PT Kaliau Mas Perkasa. Namun tidak menutup kemungkinan juga, karena ada pengaruh dari oknum aparat Kejaksaan sendiri, karena ingin menjadikan Maman dan juga manajemen PT Kaliau Mas Perkasa, sebagai  ATM. Untuk membuktikan ini, aparat Kejaksaan Agung, perlu menggali keterangan dari Maman, latar kaburnya dia hingga ditemukan di Pondak Indah Jakarta Selatan.