Pemerintah Tetap Akomodir Masukan Masyarakat Dalam Revisi PIPPIB.

Pemerintah pada revisi PIPPIB priode pertama, 2020, telah menambahkan luasan kawsan yang masuk dalam ketentuan dihentikan pemberian ijin berusahanya., hingga mendekati 375 ribu hektar. Apakah kawasan hutan lindung Gunung Birah, Tanah Laut, bagian dari lingkaran PIPPIB. Sejak 4 tahun terakhir, kawasan pegununga setinggi 367 meter dari permukaan laut ini, oleh kelompok tani hutan Gunung Birah , telah dikembangkan menjdi kawasan ekowisata yang banyak dikunjungi wisatawan. (foto Wildan, Tala)

Kementerian  Lingkungan  Hidup dan  Kehutanan menetapkan peta indikatif yang baru.  Arealnya ada penambahan luas sekitar  372.417 hektar ketimbang priode kedua tahun sebelumnya. Dalam proses perubahan dan revisi  PIPPIB, Pemerintah tetap akan mengakomodir masukan masyarakat.

TROPIS. Co – JAKARTA, Pemerintah akan tetap mengakomodir masukan dan pengakuan masyarakat atas hak  tanahnya, dalam  proses perubahan atau revisi Peta Indikatif Penghentian Pemberian  Ijin Berusaha, atau PIPPIB.

“Masukan dari masyarakat memang menjadi  bagian dalam menyusun perubahan  PIPPIB yang dilakukan Kementerian LHK setiap 6 bulan sekali,”kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pekan lalu, Selasa ( 12/4), Ruanda Agug Sugardiman bersama  Belinda A Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, dipandu Kepala Biro Humas, Nunu Nugraha, menyelenggarakan   Media Briefing, berkaitan dengan perubahan dan pemutakhiran PIPPIB priode pertama, 2022.

Ruanda Agung menjelaskan, Peta indikatif  priode pertama 2022 ini, disusun berdasarkan PIPPIB priode kedua tahun 2021 dengan mengakomodir pemutakhiran data enam bulan terakhi.  Hasilnya ada penambahan luas areal  sekitar  372.417 Hektar.  “ Ya… bila priode  kedua tahun kemarin sekitar 66.139.183 hektar, priode pertama tahun ini, menjadi  sekitar 66.511.600 hektar,”lanjutya.

Belinda A Margono, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan: pemahaman peta indikatif dalam kaitan pemanfaatan kawasan hutan ini, sejak terbit Inpres No 5/2019, bukan lagi sebatas penundaan. Melainkan adalah penghentian yang mencakup, PIPPIB kawasan, Gambut dan PIPPIB primer.

Lebih rincinya, bahwa luas kawasan PIPPIB priode pertama 2021 sekitar 51.233.571 hektar.  Pada priode pertama tahun ini, menjadi  51.627.522 hektar.  Sementara luas PIPPIB lahan primer dari 5.266.963 Hektar menjadi 5.257.127 Hektar.  Dan PIPPIB Hutan Alam Primer dari 9.638.649 Hektar  menjadi 9.626.951 hektar.

Perubahan data luas peta Indikatif itu, selain karena adanya  pengakuan dari masyarakat tentang hak atas tanah, berikut tanda bukti kepemilikan lainnya, juga adanya pemutakhiran  data.  Baik berkaitan dengan perijinan,  bidang tanah dan perubahan tata ruang, maupun pemutakhiran  kawasan hutan,   perubahan peruntukan kawasan hutan.  Dan juga karena hasil dari  survei lahan gambut  dan survei hutan alam primer.

Khusus yang berkaitan dengan masyarakat, lanjut Ruanda, hasil klarifikasi dari pengakuan masyarakat itu, mereka memang diketahui  telah mendapatkan  perizinan, dan penguasaan lahan yang terbit sebelum Inpres Nomor 10/2011,  dan sebelum Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.323/2011.

Adapun  SK. 323/2011 yang dimaksud Ruada, ini terkait dengan Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Ijin Baru Pemanfaatan  Hutan,  Pengunaan  Kawasan Hutan dan  Perubahan Peruntukan  Kawasan Hutan dan  Areal Penggunaan Lain.  Artinya, bila masukan dan pengakuan itu  disertai bukti pendukung, pasti diakomodir, dan ini tak hanya masyarakat biasa, melainkan  dunia usaha yang sudah mendapatkan ijin, sebelum Inpres dan keputusan menteri tersebut.

“Bila hasil klarifikasinya menguatkan itu, tentu akan dikeluarkan  dari  PIPPIB,”tanda Ruanda Agung.

Sementara Belinda A Margono menegaskan,  perubahan atau revisi PIPPIB merupakan amanah dari Presiden R   sesuai AMAR KETIGA dari Instruksi Presiden No 5/2019. “Inpresnya memang    mengamanatkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar merevisi  PIPPIB setiap 6  bulan,”kata Belinda.

Dipertegas oleh Belinda, bahwa pemahaman peta indikatif  dalam kaitan pemanfaatan kawasan hutan ini, sejak terbit Inpres No 5/2019,  bukan lagi sebatas penundaan.  Melainkan adalah penghentian yang mencakup, PIPPIB kawasan, Gambut dan PIPPIB primer.

“Kreteria PIPPIB dari kawasan hutan adalah yang terluas, apapun kondisi tutupannya, dia pasti masuk ke dalam PIPPIB karena dia memiliki fungsi hutan lindung dan konservasi. Sedangkan untuk lahan gambut dan lahan primer, relatif stabil, dan apabila ada kekurangan, pasti telah dilakukan pengecekan di lapangan,” terang Belinda.

PIPPIB adalah kebijakan yang ditempuh pemerintah, dalam upaya perbaikan dan penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. Sekaligus  menyeimbangkan dan menyelaraskan pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.  “Secara tegas, PIPPIB adalah bentuk upaya berkesinambungan untuk menyelamatkan keberadaan hutan alam primer dan lahan gambut, serta melanjutkan upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan,”tandas Belinda lagi.

Karena  itu, baik Ruanda maupun Belinda, mengajak agar Gubernur, Bupati dan juga Walikota, bahkan juga instansi terkait lainnya,  bila menerbitkan usulan atau rekomendasi dan  penerbitan ijin baru, wajib berpedoman pada SK dan Lampiran Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2022 Periode I.

Kemudian, terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6  bulan sekali.

Peta indikatif priode pertama  tahun 2022, menurut  Belinda bersifat umum. Artinya bisa diakses oleh banyak  orang. “Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh informasi terkait geospasial dan PIPPIB, priode pertama,  2022  ini,  melalui Sistem Informasi Geospasial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  atau SIGAP KLHK,”ujarnya.