Kontribusi Multiusaha Kehutanan dalam Pencapaian Net Sink Folu 2030

Amanat UU Cipta Kerja

Selain multiusaha kehutanan, dalam UU Cipta Kerja juga diamanatkan terciptanya iklim investasi, lapangan kerja, perhutanan sosial, produksi dan ekspor.

Dikatakan Bambang, KLHK juga sudah merancang bersama kementerian dan lembaga terkait, bagaimana sinergitas dan keterpaduan lintas sektor dapat terbangun.

“Sebagai contoh kita bicara mengenai jasa lingkungan wisata dengan Kementerian Pariwisata, pangan dan ketahanan pangan dengan Kementerian Pertanian, energi bersama Kementerian ESDM, dan sumber daya air dengan Kementerian PUPR.”

“Dalam jasa lingkungan juga terkait dengan Kementerian Perdagangan, begitu pula Kementerian Kesehatan berbicara tentang bio prospecting yang sedang kita dorong. Jadi kerja keras kita sekarang tidak bisa lagi sendiri-sendiri,” terangnya.

Raker APHI 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 27- 28 Oktober 2021, mengangkat tema “Konsolidasi Konfigurasi Bisnis Baru Kehutanan Yang Berdaya Saing dan Berkelanjutan”.

Ketua Umum APHI Indroyono Soesilo menjelaskan raker ini adalah penyelenggaraan yang terakhir dari kepengurusan APHI periode 2016 – 2021, yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Musyawarah Nasional (MUNAS) APHI pada bulan Desember 2021.

“Tantangan besar bagi pemegang Perizinan Berusaha, bagaimana membumikan aksi mitigasi melalui praktik-praktik multiusaha kehutanan di tingkat tapak sehingga sektor kehutanan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pencapaian target Net Sink Folu 2030,” ujar Indroyono.

Dalam rangkaian pembukaan Raker APHI, diselenggarakan webinar mengenai percepatan penerapan multiusaha kehutanan di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan upaya-upaya mendukung pencapaian Net Sink Folu 2030. (*)