APKASINDO Beri Catatan Kritis pada PP Nomor 23 dan PP Nomor 24 Tahun 2021

Sinkronisasi Regulasi

Keempat, jelas Gulat, APKASINDO mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian segera melakukan sinkronisasi penerbitan regulasi terkait antara lain Peraturan Presiden, Peraturan Menteri dan Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang kebun sawit , khususnya mengenai :

• Percepatan Program Peremajaan Sawit/PSR (replanting) sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo sebagai kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) dan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

• Petani dapat mengurus Sertifikasi ISPO (Indonesia Sustanaible Palm Oil) sebagai syarat wajib dalam amanah Peraturan Presiden Nomor 44/2020.

• Khusus regulasi yang mengatur Perhutanan Sosial, dipastikan agar dapat memberikan akses legal bagi petani sawit dalam melaksanakan kegiatan perkebunan dan mengikuti program PSR (replanting) dan ISPO, sehingga kegiatan tersebut tidak dapat dikriminalisasi dengan alibi berkebun di dalam kawasan hutan.

Kelima, tentang formulasi penghitungan Denda Administratif terhadap Pelaku Usaha yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan, APKASINDO mengusulkan dalam Peraturan Teknis diatur hal-hal sebagai berikut :

1. Keuntungan bersih dihitung dengan kondisi petani bukan berdasarkan rumus atau literatur, karena kondisi budidaya sawit dan sarana jalan (infrastruktur) petani masih jauh dari yang idealnya, karena itu perlu kehati-hatian dalam menentukan tarif pendapatan petani, atau jangan-jangan petani masih belum belum balik modal investasi malah sudah “dipalakin” melalui istilah “denda administrasi”, apalagi jika menggunakan uang bank (kredit).

2. Khusus petani sawit sebaiknya menggunakan perhitungan flat (final), dan APKASINDO mengusulkan Rp1 juta per hektare (tidak ada faktor pengali lainnya).

3. Jika tetap dipaksakan menggunakan rumus, maka dapat dipastikan tidak lebih dari 10 persen petani dalam kawasan hutan yang mampu membayar denda tersebut.

“Untuk itu kami, DPP APKASINDO atas kesepakatan dan serap aspirasi dari 22 DPW Provinsi APKASINDO dan 144 DPD APKASINDO Kabupaten dan Kota se-Indonesia, memohon dengan sangat hormat kepada Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI khususnya Komisi IV DPR RI, Kementerian terkait untuk mempertimbangkan catatan APKASINDO ini,” pungkas Gulat. (Jos)