Pemerintah Akui Kontribusi dan Dukung Industri Sawit

Inpres Nomor 8 Tahun 2018

Kedua, ungkap Airlangga, untuk mengawal pendekatan revolusioner tersebut dalam koridor pembangunan berkelanjutan, Presiden juga mengeluarkan beberapa instrumen yaitu Instrukti Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, dan pemberlakuan produktivitas perkebunan kelapa sawit untuk membatasi perluasan perkebunan kelapa sawit dan memastikan izin yang telah dikeluarkan, memenuhi standar regulasi dan pengelolaan kelapa sawit berkelanjutan, seperti legalitas tanah, menyelesaikan izin yang tumpang tindih, memilih kembali lahan yang tidak diindahkan oleh pemegang izin, dan meningkatkan produktivitas lahan.

Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan tahun 2019-2024 yang akan menjadi roadmap bagi pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, dengan tujuan untuk menyeimbangkan pembangunan sosial ekonomi dan pelestarian lingkungan.

“Pada akhirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan, serta pengembangan perkebunan kelapa sawit yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO meningkatkan penerimaan dan daya saing produk kelapa sawit di tingkat nasional dan pasar internasional.

Ia menyatakan, untuk memperkuat upaya percepatan pengurangan emisi gas rumah kaca, ISPO baru ini terus melakukan beberapa penyempurnaan dengan 7 prinsip yaitu: 1) sistem perizinan dan pengelolaan perkebunan 2) penerapan pedoman teknis budidaya dan pengolahan kelapa sawit; 3) pengelolaan dan pemantauan lingkungan; 4) tanggung jawab terhadap pekerja 5) tanggung jawab sosial dan masyarakat; 6) pemberdayaan ekonomi masyarakat dan 7) peningkatan usaha yang berkelanjutan. Pemerintah juga mewajibkan semua pelaku usaha dengan masa transisi 5 tahun untuk petani kecil yang juga akan kami dukung dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.

Menko Perekonomian juga menilai bahawa replanting juga telah masuk dalam salah satu program strategis dalam penanganan pemulihan ekonomi nasional, untuk kepentingan kemudahan upaya tersebut akan lebih diupayakan kerjasama antara perkebunan dan pemerintah.

Salah satu kerjasamanya adalah dengan mengeluarkan proses peremajaan melalui pembentukan pinjaman usaha rakyat (KUR), saat ini kami telah mendapatkan komitmen dari bank untuk mendukung dalam memenuhi target replanting pada usaha mikro, kecil dan menengah, yang mana dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi Indonesia melalui pencapaian program percepatan penanaman kembali ini.

“Kami berharap, sebagian besar memahami upaya pemerintah untuk kelapa sawit yang lebih baik dan lebih sesuai untuk semua, kami juga akan membutuhkan kebutuhan bisnis untuk merangkul lingkungan sosial dan garis bawah yang lumpuh finansial, mari kita gabungkan upaya kami untuk mencapai tujuan ini, menetapkan komitmen kami untuk memperkuat masyarakat melalui pengembangan kelapa sawit berkelanjutan,” pungkas Menko Hartarto. (*)