Belum Ada Keputusan Menteri yang Tetapkan Laman Kinipan sebagai Hutan Adat

Hak Pengelolaan Hutan 9,43 Ribu Hektare

PT Sawit Mandiri Lestari merupakan perusahaan perkebunan nasional yang menyandang Hak Guna Usaha Nomor 82/2017.

Melalui kebijakan pemerintah itu, Sawit  Mandiri Lestari diberikan hak pengelolaan hutan seluas 9,43 ribu hektare di wilayah Desa Batu Tambun, Batang Kawa, di Desa Riam Panahan Kecamatan Delang, dan di sejumlah desa lainnya di Kabupaten Lamandau.

Dari areal seluas ini, hingga saat ini sudah dibangun kebun kelapa sawit seluas 7,8 ribu hektare.

Selain itu, PT Sawit Mandiri Lestari juga telah membangun plasma seluas 4 ribu hektare lebih dari total areal seluas 9,6 ribu hektare areal yang diperuntukan kebun plasma dan tanah kas desa atau TKD yang tersebar di Desa Samu Jaya, Desa Suja, Penopa, Kawa, Karang Taba, Cuhai dan Desa Tanjung Beringin serta Kelurahan Tapin Bini yang dikelola Koperasi Karya Bakti Mitra Bakuba, serta di desa  Sungai Tuat, Batu Tambun, dan Desa Riam Panahan.

Hampir semua masyarakat desa mendukung adanya keterlibatan Sawit Mandiri Lestari menggerakan ekonomi daerah melalui pengembangan perkebunan kelapa sawit ini.

Melalui surat pernyataan dukungan, sejumlah kepala desa merasa keberatan atas pengakuan sepihak masyarakat Adat Laman Kinipan yang dikoordinatori Efendi Buhing. (*)