Belum Ada Keputusan Menteri yang Tetapkan Laman Kinipan sebagai Hutan Adat

Belum Ada Usulan Verifikasi

Sementara Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menjelaskan bahwa belum pernah ada proses pengusulan verifikasi dan penetapan Masyarakat Hukum Adat Laman Kinipan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Begitupun dengan pemetaan wilayah, belum pernah dilakukan pemetaan untuk penetapan Tanah Ulayat Adat Kanipan.

Belum pernah dilakukan pengusulan penetapan wilayah hutan adat Laman Kinipan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Adapun berkaitan dengan sertifikat wilayah adat komunitas Laman Kinipan yang dikeluarkan Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Regestrasi Wilayah Adat atau BRWA, tegas Hendra Lesmana tidak dapat dijadikan dasar untuk penetapan wilayah adat atau tanah ulayat, lantaran dikeluarkan lembaga non pemerintah.

Penegasan serupa juga disampaikan Fahrizal Fitri, Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah dalam penjelasan pers yang berlangsung di Palangkaraya.

Dalam penjelasannya itu, Fahrizal mengakui bahwa sejak tahun 2010 AMAN Kalteng telah melakukan pendampingan pemetaan partisipatif di seluruh Kalteng, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2008 dan Pergub 13 tahun 2009, termasuk untuk komunitas Kinipan.

“Peta Kinipan ini dideklarasikan tahun 2016 oleh komunitas bersama Pemerintah Kabupaten Lumandau,” kata Farizal Fitri.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada produk hukum daerah berupa Perda maupun Peraturan Bupati menetapkan pengakuan hukum adat di Kabupaten Lamandau, termasuk juga belum adanya penetapan hutan adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus hutan adat di kabupaten Lamandau ini mencuat  kepermukaan setelah adanya aksi lapangan oleh sejumlah masyarakat adat Laman Kinipan di dalam areal perkebunan PT Sawit Mandiri Lestari hingga berujung pada penahanan terhadap tokoh masyarakat adat Laman Kinipan, walau kini kasus penahannya ditangguhkan.