Belum Ada Keputusan Menteri yang Tetapkan Laman Kinipan sebagai Hutan Adat

Penetapan Hutan Adat

Dengan payung hukum ini, kemudian Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 32/2015 tentang Hutan Hak.

Dalam Permen itu disebutkan, penetapan hutan adat oleh Menteri LHK, diberikan setelah adanya produk hukum daerah tentang penetapan masyarakat hukum adat, ada wilayah adat sebagian atau keseluruhan adalah hutan.

Menurutnya, bukan hanya itu, dalam hal usul hutan adat, ada pernyataan masyarakat hukum adat untuk menetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat.

Atas usul itu kemudian dipertimbangkan, apakah kawasan itu memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai hutan adat.

Bila memenuhi ketentuan, kementerian akan mengeluarkan wilayah itu dari kawasan hutan negara, hingga kemudian menjadi hutan adat, di bawah kendali dan pengelolaan masyarakat adat.

Seandainya, tidak memenuhi persyaratan yang diharuskan, Said menyarankan agar masyarakat menggunakan skema Perhutanan Sosial yang kini tengah dikembangkan pemerintah dalam upaya mempercepat peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan hutan.

“Silahkan, ada program hutan rakyat, Hutan Kemasyarakatan atau Hkm, Hutan Desa, dan Jasa Lingkungan yang pengembangannya dapat dilakukan melalui kemitraan dengan pihak ketiga,” tuturnya.

Kementerian LHK sangat merespon persoalan masyarakat adat Laman Kinipan ini.

Karenanya, dalam waktu dekat Wamen KLH Aloe Dohong berencana turun ke lokasi untuk berdialog langsung dengan kalangan pemangku kepentingan di kabupaten tersebut.