Belum Ada Keputusan Menteri yang Tetapkan Laman Kinipan sebagai Hutan Adat

Hingga saat ini belum ada produk hukum daerah berupa Perda maupun Peraturan Bupati menetapkan pengakuan hukum adat di Kabupaten Lamandau, termasuk juga belum adanya penetapan hutan adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Save Our Borneo
Hingga saat ini belum ada produk hukum daerah berupa Perda maupun Peraturan Bupati menetapkan pengakuan hukum adat di Kabupaten Lamandau, termasuk juga belum adanya penetapan hutan adat Kinipan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Foto: Save Our Borneo

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga saat ini belum pernah mengeluarkan keputusan  yang menetapkan kawasan hutan di kelompok hutan Sungai Lamandau serta Sungai Belantikan, bekas konsesi HPH Amprah Mitra Jaya, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah sebagai hutan adat.

Kendati ada pihak pihak tertentu yang mengusulkan agar kawasan hutan yang sebagian masuk Desa Kinipan ditetapkan sebagai hutan adat.

Salah satu lembaga yang pernah mengusulkan itu, Asosiasi Masyarakat Adat Nasional (AMAN), melalui Badan Regestrasi Wilayah Adat atau BRWA, tertanggal 20 Juli 2020.

“Kalau tidak salah ada tiga kali usulan yang minta agar kawasan hutan itu ditetapkan hutan adat, namun setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa penetapan hutan adat harus dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada.”

“Salah satunya, adanya produk hukum daerah, berupa Perda yang menetapkan masyarakat hukum adat di wilayah itu,” kata Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Muhammad Said.

Ia menegaskan, masyarakat adat hendaknya tidak serta merta mengklaim bahwa lokasi yang mereka tempati sebagai hutan adat.

Proses menjadikan hutan adat melalui mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang dengan sejumlah persyaratannya.

Salah satunya disebutkan Said, adanya peraturan daerah seperti yang dituangkan di dalam Undang-Undang Nomor 41/1999 jo Nomor 19/2004 tentang Kehutanan.

Dalam undang-undang itu disebutkan, hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat yang keberadaan dan hapusnya masyarakat hukum adat ditetapkan dengan peraturan daerah.

“Penetapan suatu wilayah adat itu, bukan seperti pemberian izin, halnya suatu kegiatan usaha, melainkan hasil kajian dari suatu aktivitas masyarakat adat secara turun temurun yang kemudian diberikan pengakuan oleh pemerintah daerah melalui suatu keputusan berupa Perda.”

“Pun halnya dengan penetapan hutan adat, dasar hukumnya Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41/1999 Jo Nomor 19/2004 tentang Kehutanan,” jelasnya.