Menteri LHK Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama KLHK

Poin-Poin RUU Cipta Kerja

Menteri Siti berharap pembahasan yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu yang cukup panjang dapat menginternalisasikan poin-poin penting dari posisi Kementerian LHK pada RUU Cipta Kerja.

“Saya juga sudah mencoba minta tolong kepada rekan-rekan di daerah untuk berada dalam satu derap langkah untuk memproyeksikan dan mengartikulasikan konsensus bangsa untuk maju dengan berbagai perkembangan, terutama pada konteks ini adalah kemudahan perizinan dan penyederhanaan langkah-langkah birokratis,” terang Menteri Siti.

Pada akhir arahannya, Menteri Siti mengingatkan kepada seluruh jajarannya akan kewajiban yang ditugaskan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945.

Dalam Pasal 28 huruf H menyebutkan bahwa adalah hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik.

Demikian juga pada Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

“Itulah pegangan kita yang sangat mendasar dan memang tidak bisa hanya sampai disitu kalimatnya, tetapi di dalam penerapannya dalam artikulasinya harus kita cermati dan kita siapkan tetap kita lakukan dengan sebaik-baiknya,” pungkas Menteri Siti kepada jajarannya. (*)