Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS

Sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 94,42 MWp. Foto : Jakartakita.com
Sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 94,42 MWp. Foto : Jakartakita.com

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik baik komersial maupun non komersial.

Hal itu untuk mendorong pemanfaatan energi surya di RI. Pasalnya, saat ini pemanfaatannya baru mencapai 0,05 persen dari total potensi yang tersedia. Salah satu tantangannya ialah biaya produksi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang masih tinggi.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM M. Arifin menyampaikan, KESDM khususnya Ditjen EBTKE memfasilitasi terbentuknya gerakan nasional sejuta surya atap, pembentukan tim gabungan untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang terdiri dari ditjen EBTKE, Kementerian keuangan, OJK, PLN, melakukan pertemuan dengan para pelaku bisnise energisurya.

“Tim ini untuk penyusunan peraturan tentang PLTS atap,” ungkapnya di Jakarta, Senin (16/7/2018).

Diketahui, dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), target penggunaan energi surya di Indonesia mencapai 1047 MegaWattpeak (MWp) sampai dengan tahun 2025.

Sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) sebesar 94,42 MWp.

Tantangan lainnya dalam pengembangan pembangkit energi surya, di antaranya PLTS untuk sistem offgrid memerlukan teknologi penyimpanan daya yang lebih handal, sedangkan untuk sistem on grid diperlukan backup pembangkit.

Selanjutnya PLTS tidak dapat ditransportasikan, serta kurangnya kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi PLTS. Diharapkan regulasi PLTS atap ini bisa mendorong pemanfaatan energi surya. (*)