Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja Kementerian LHK

Mendukung dan Mengapreasi

Komisi IV DPR RI sangat memahami butir butir penjelasan yang disampaikan Menteri Siti Nurbaya sehingga tanpa basa basi, menjanjikan akan memberikan dukungan penuh atas penambahan  pagu indikatif  tahun 2021, senilai Rp5,347 triliun hingga pagu anggaran  Kementerian LHK tahun 2021 menjadi Rp12, 910 triliun.

Bukan hanya itu,  Komisi  IV DPRRI  juga sangat mengapreasi terhadap  realisasi anggaran KLHK TA 2019 sebesar 96,16 persen, yang mengalami peningkatan sebesar 7,95 persen dari tahun sebelumnya.

Dan juga, Komisi IV sangat memaklumi  dan memahami  adanya penyesuaian-penyesuaian kebijakan yang menyebabkan beberapa program dan kegiatan di KLHK tidak dapat dilaksanakan dengan optimal lantaran adanya wabah Covid-19.

Bukan hanya itu, Komisi IV pun sangat mengapreasi kinerja Kementerian LHK dalam hal pencapaian target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2019.

Bahkan, Sudin, Ketua Komisi IV, sempat menyebut, Kementerian LHK merupakan salah satu Kementerian atau Lembaga penyumbang devisa negara.

“Dengan keberhasilan ini, Kami dari Komisi IV DPRRI, tentu mengharapkan  Kementerian LHK untuk terus menjaga dan meningkatkan capaian kinerja dimaksud,” harap  Sudin.

Kendati demikian,  dalam  raker tersebut, Sudin, sempat juga mengingatkan  Menteri  Siti Nurbaya, bahwa masih banyak pekerjaan rumah Kementerian LHK  yang hendaknya menjadi perhatian serius, bahkan menjadi skala prioritas dalam penyelesaiannya.

Adapun  persoalan yang disampaikan Sudin,  selain penanganan limbah infeksius terkait Covid-19, tindak lanjut kasus impor sampah ilegal, patroli pengamanan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta program ketahanan pangan nasional, juga berkaitan dengan  kegiatan pengamanan hutan, dalam rangka pencegahan pencegahan illegal logging dan perambahan kawasan hutan, serta pencegahan perburuan satwa liar ilegal, dan pengendalian konflik satwa liar.

Dalam mengoptimalkan pengamanan kawasan hutan ini, Sudin juga mengharapkan, agar Kementerian LHK dapat meningkatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan.

Dan ini tidak hanya Pemerintah Daerah, masyarakat di dalam dan di luar kawasan hutan, tapi juga masyarakat Pemegang Izin Usaha di Bidang Kehutanan.

Seperti pemegang izin usaha hutan tanaman industri (HTI), hak pengusahaan hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan.

Karenanya dalam upaya capaian itu, kata Sudin lagi, Komisi IV berupaya mendukung seoptimal mungkin, atas usulan peningkatan anggaran dalam rangka pemenuhan kebutuhan sarana prasarana dan perlengkapan kerja, serta peningkatan kualitas dan jumlah sumber daya manusia (SDM) atas personil Polisi Kehutanan (Polhut) yang saat ini tersedia. (*)