Kini KLHK Gunakan Manifes Elektronik untuk Pengangkutan Limbah B3

Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutahirkan yang bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik. Foto: KLHK
Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutahirkan yang bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan transisi sistem pengangkutan Limbah B3 dari manifes manual atau kertas menjadi Manifes Elektronik (Festronik).

Aplikasi Festronik 2020 merupakan aplikasi yang terus dimutahirkan yang bertujuan agar limbah B3 yang diangkut sampai kepada pengelola akhir terdeteksi dengan baik.

Melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, penggunaan Festronik per tanggal 1 Agustus 2020 menjadi kewajiban.

Sistem online/digital pun telah berlaku sejak tahun 2016 untuk pelaporan limbah B3 oleh para penghasil limbah yang dilaporkan setiap triwulanan melalui Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 (Siraja).

Baca juga: Begini Peraturan Pemerintah Nomor 27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 4 tahun 2020 tentang Pengangkutan Limbah B3, KLHK telah melakukan transisi ke manifes elektronik (Festronik).”

“Untuk percepatan Integrasi Pusat Data Nasional, maka Festronik diintegrasikan dengan Aplikasi Pelaporan Kinerja Pengelolaan Limbah B3 Siraja.”

“Dengan demikian pergerakan jumlah limbah B3 dapat terlihat secara real time mulai dari hasilkan, diangkut sampai dengan dikelola akhir dengan hanya menggunakan single akun, demikian disampaikan oleh Rosa Vivien Ratnawati, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK, di Jakarta, akhir pekan silam.

Baca juga: Pencemaran Sampah di DAS Citarum Mencapai 1.300 Ton Per Hari

Badan usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki akun Pengelolaan Limbah B3.

Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang belum memiliki akun, KLHK memberikan percepatan mulai tanggal 3 hingga 14 Agustus 2020 melalui pengisian formulir registrasi online.

“KLHK juga membuka akses konsultasi tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 yang dilaksanakan di Hotel Best Western Premier The Hive,” pungkas Sinta Saptarina Soemiarno, Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, KLHK. (*)