RPP Cipta Kerja Sektor Kehutanan Rugikan Petani Sawit

Persoalan Kawasan Hutan

Menurut Gulat, yang paling membuat Apkasindo khawatir, di RPP itu disebutkan bahwa kawasan hutan adalah kawasan yang sudah ditetapkan.

Sementara mayoritas petani sawit justru ada di kawasan hutan yang masih dalam penunjukan, pemetaan dan penataan batas.

Petani sawit adalah investor karena petani menanam sendiri, memupuk sendiri, memodali sendiri, membuat jalan sendiri, dan semua serba sendiri.

“Dengan luas kebun petani dalamkawasan hutan seluas 2,73 juta hektare jika tidak diakomodir dalam RPP dalam bentuk pasal khusus maka investasi petani dengan luas 2,73 juta hektare tersebut akan hilang sebesar Rp546 triliun, termasuk biaya sosialnya.

Belum lagi dihitung kerugian Pemerintah untuk menghutankan kembali dan hilangnya potensi Penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp825 triliun.

Jika digabung semua kerugian inventasi ini maka total nya mencapai Rp1.370 triliun.

Untuk kerugian penerimaan negara (bea keluar dan pungutan ekspor) baru dihitung satu tahun, jika umur tanaman masih produktif 10 tahun lagi maka tinggal mengalikan saja.

“UUCK hanya memberikan batas waktu tiga tahun untuk menyelesaikan persoalan klaim kawasan hutan tadi.”

“Kalau persoalan klaim kawasan hutan tadi baru bisa kelar setelah pengukuhan kawasan hutan, kami pastikan waktu 3 tahun itu tidak akan cukup,” ucap Gulat.

Dia menilai, apabila tak terselesaikan maka petani sawit akan terus bermasalah dengan kawasan hutan.