TROPIS.CO, MEDAN – Jumat dini hari, pekan ketiga Juni kemarin, Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 1600 satwa liar.
Terbanyak berupa kerak kerbau atau jalak kebo (Acridotheres javanicus) sebanyak 1420 ekor dan lainnya berupa Kucica Kampong atau Kacer (Copsychus saularis) sebanyak 80 ekor.
Sikatan bakau atau tledekan bakau (Cyornis rufigastra) sebanyak 88 ekor dan murai batu dua ekor.
Saat pemeriksaan, ada sebanyak 82 ekor yang sudah mati, yakni 10 ekor kucica kampong, 10 ekor sikatan bakau, dan 48 ekor kerak kerbau.
Terhadap satwa liar yang masih hidup, kata Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, pada hari itu juga dilakukan pelepas-liaran.
Kecer dan jalak kebo dilepas di kawasan Taman Wisata Alama (TWA) Dolok Tinggi Raja, sedangkan tledekan bakau di Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Di lokasi yang sama, juga dilakukan penguburan atau penanaman satwa yang mati. Dan ada sejumlah satwa lainnya, termasuk murai batu, sengaja dipelihara untuk dijadikan barang bukti.
“Berdasarkan informasi masyarakat, berkaitan rerncana penyeludupan itu hingga kemudian, sekitar pukul 3.00 dini hari waktu Medan.”
“Kita meluncur ke Kualanamu, dan diinfokan satwa itu sudah di kargo ring 1 Bandara International Kualanamu,” ungkap Hotmauli.
Siapa yang disangkakan sebagai pelaku, kata Hotmauli, kini masih didalami dan Tim BBKSDA tengah mengumpulkan informasi dan keterangan.
“Titik sasarnya, nama-nama yang tertera pada Health Certificate atau HC,” ujarnya.
Haoutmauli memang tidak menyebutkan mau diselundupkan kemana satwa liar berupa berbagai jenis burung itu mau dikirim.
Namun yang pasti, satwa itu sudah dikemas rapi ditemukan di kargo ring 1, Bandara Internasional Kualanamu.
“Satwa itu hanya dilengkapi Surat Sertifikat Kesehatan Hewan dari Balai Karantina tanpa dilengkapi dokumen SATS-DN,” kata Kabalai itu.
Atas kejadian itu, Senin, 6 Juli kemarin, BBKSDA Sumut melakukan rapat koordinasi dengan melibatkan Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, Dinas Pertanian Deliserdang dan beberapa pengguna jasa di Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan.
Hasil rapat disepakati bahwa SATS-DN dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) menjadi syarat penerbitan Health Certificate untuk pengiriman satwa liar.
Pihak BBKSDA sepakat untuk melakukan patrol ruitn dan piket di bandara, mengawasi pengiriman satwa liar. (*)