Elang Brontok “Kopeng” Kembali ke Habitatnya.

Direktur Konservati dan Hayati, Indra Eksplotasia saat melepas dua ekon elang di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, akhir pekan kemarin. Foto: KLHK
Direktur Konservati dan Hayati, Indra Eksplotasia saat melepas dua ekon elang di Taman Nasional Gunung Halimun Salak, akhir pekan kemarin. Foto: KLHK

TROPIS.CO, JAKARTA – Direktorat Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem, akhir pekan kemarin, kembali melepasliarkan dua ekor elang ke habitatnya, setelah sepekan sebelumnya, melepasliarkan sebanyak 23 ular, di lokasi yang sama, di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat.

Adapun jenis elang yang dilepas masing masing, jenis Elang Brontok atau Nisaetus cirrhatus bernama “Kopeng”, dan satu ekor elang jenis Ular Bido atau Spilornis cheela dan keduanya berjenis kelamin jantan.

Kedua satwa tersebut, kata Indra Exploitasia, telah melalui proses perawatan dan rehabilitasi di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) yang dikelola oleh Balai TNGHS.

Elang Brontok, lanjut Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati itu, merupakan hasil serahan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat pada tanggal 27 Desember 2018.

“Sedangkan Elang Ular Bido “Malang” adalah serahan sukarela dari warga masyarakat Desa Gunung Malang, Bogor, pada tanggal 14 September 2018,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi baik dari sisi medis maupun pola perilaku, penilaian terhadap kedua elang tersebut dinyatakan siap dilepasiarkan ke habitat alami.

“Elang Brontok dan Elang Ular Bido dirilis setelah melewati masa rehabilitasi selama 15 bulan dan 18 bulan di PSSEJ,” tutur Indra di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Indra Ekploitasia, menjelaskan, jenis burung elang merupakan salah satu raptor yang keberadaannya terancam akibat perburuan liar dan fragmentasi habitat.

Elang Brontok dan Elang Ular Bido, terdaftar pada status konservasi resiko rendah (Least concern) IUCN, kategori Appendix II CITES, dan dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 serta berbagai kebijakan berkaitan dengan jenis inipun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

“Elang Brontok dan Elang Ular Bido merupakan dua jenis burung pemangsa (Raptor) di TNGHS, keberadaanya sebagai top predator di alam sangat penting sebagai pengatur rantai makanan sehingga keseimbangan ekosistem dapat terjaga,” ungkapnya.

Kata Indra lagi, sepekan sebelumnya, dia bersama kawan kawan dari Balai TNGHS, Balai KSDA Jakarta, FK3I Jakarta melakukan pelepasliaran 23 ekor ular di kawasan ini.

Semua langkah ini dimaksudkan untuk menjaga kelestarian satwa liar sekaligus menjaga keseimbangan ekosist

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai TNGHS, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa kegiatan pelepasliaran dua ekor burung elang di Blok Wates, Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW) Gunung Bongkok, Seksi PTNW I Lebak, Balai TNGHS dilaksanakan atas dasar hasil penilaian habitat (habitat assesment) yang telah di lakukan Balai TNGHS.

Dari beberapa pilihan lokasi, area Blok Wates dinilai yang paling layak dan cocok berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya kondisi habitat, tutupan sarang, aksesibilitas dan potensi keberadaan pakan.

“Kami berharap program seperti ini dapat terus dilaksanakan, dengan dukungan para pemangku kepentingan untuk kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di Kawasan TNGHS.”

“Kegiatan kali ini menunjukan komitmen bersama untuk terus mewujudkan mimpi agar Sang Rajawali tetap lestari di Kawasan TNGHS khususnya dan Tatar Pasundan umumnya,” kata Munawir. (*)