Presiden Serahkan SK Hutan Sosial dan TORA 20 Provinsi*

TROPIS.CO, JAKARTA – Menteri LHK Siti Nurbaya dan Wakil Menteri LHK Alue Dohong mendampingi Presiden Joko Widodo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) secara faktual dari Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kab. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis, (03/01/2022).

Pada hari ini Presiden menyerahkan SK Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan selama tahun 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia, yaitu sebanyak 723 SK, seluas 469.667,12 Ha untuk 118.368 Kepala Keluarga di 20 Provinsi. Khusus Hutan Adat diserahkan sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat, dengan total luas 21.288,83 Ha, untuk 6.170 KK dan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 Ha, untuk 5 Provinsi yaitu: Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua.

Penyerahan SK ini diikuti dengan penyerahan secara virtual di 19 provinsi, yaitu Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

“Setelah Bapak Ibu dan Saudara-saudara menerima SK baik Hutan Sosial maupun TORA ataupun Hutan Adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin,” ujar Presiden Joko Widodo.

Presiden pun menjelaskan aturan main pemanfaatan lahan yang sudah diberikan kepada masyarakat, yaitu segera tanami 50% dari lahan yang ada dengan pohon berkayu, 50% sisanya boleh ditanami tanaman semusim, seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, ataupun kopi dengan pola agroforestry, atau juga bisa dikembangkan bersama usaha ternak (sylvopasture), atau jika lahan terletak dihutan mangrove bisa dikembangkan bersama usaha perikanan (sylvofishery)

“Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati,” ucap Presiden.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Presiden, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

“Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi,” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

“Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling,” tutur Presiden.

Presiden Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

“Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik,” ucap Presiden.

Pendampingan, integrasi dan kolaborasi antar K/L terkait, juga dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi bagian yang perlu diperkuat agar program perhutanan sosial tidak berhenti hanya sampai aspek pembagian lahan, melainkan manfaatnya harus benar-benar secara nyata dirasakan masyarakat, yaitu kesejahteraan.

“Saya minta Bu Menteri nanti ada pendampingan dari pemerintah. Dan saya kira bisa Bapak Ibu semuanya ini perlu di ajak ke perhutanan sosial yang sudah berhasil, cara mengelolanya bagaimana, tata kelolanya gimana, manajemennya seperti apa semuanya. Oh kayak gini, pulang tinggal langsung terapkan laksanakan. Pendampingan yang cepet itu tunjukan contoh-contoh yang benar aja itu cara paling gampang,” ujar Presiden.

Sementara itu Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya kepada Presiden menyebutkan jika capaian Perhutanan Sosial sampai dengan Januari 2022 sebanyak 7.479 unit SK, seluas 4.901 juta ha lebih, melibatkan sebanyak 1,049 juta Kepala Keluarga (KK). Khusus untuk Hutan Adat yang merupakan bagian dari Perhutanan Sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 75.783 Ha, dengan jumlah SK sebanyak 89 unit melibatkan 44.853 Kepala Keluarga, serta Wilayah Indikatif Hutan Adat seluas 1.091.109 Ha. Dari capaian tersebut, sampai saat ini telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 Ha melibatkan 930.802 KK.

Sementara itu untuk program tanah obyek reforma agraria atau TORA sampai dengan November 2021 telah mencapai seluas 2.714.586 Ha. SK Pelepasan kawasan hutan sumber redistribusi lahan atau TORA yang telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961 lebih Ha.

Kemudian terkait kesempatan usaha bagi para petani yang telah mendapatkan SK Hutan sosial juga terus diupayakan dan dibina oleh KLHK bersama KemenkopUKM dan Perbankan, Kementan serta Kementerian PDT dengan dukungan sarana/prasarana, permodalan dan perintisan bersama off taker dan penerima produk akhir, termasuk interaksi dalam forum seller dan buyer serta pelatihan dan pendampingan.

“Upaya untuk integrasi, inovasi dan kolaborasi program terus dikembangkan. Kini mulai berkembang klaster bisnis hutsos dan sudah berorientasi ekspor, seperti kopi, madu, gaharu, kayu manis/casiavera, kayu putih,” ujar Menteri Siti.

Selanjutnya Menteri Siti juga menjelaskan terkait telah dimulainya perintisan pembangunan hutsos dalam bentuk integrated area development, pengembangan wilayah terpadu, dengan bobot kegiatan agroforestry, industri kecil dan ekowisata yang didukung lintas K/L seperti yang dikembangkan yaitu: 1) Integrated Area Development Lumajang, Jatim; 2) Integrated Area Development Belitung, Babel.

“Contoh KUPS Lumajang dan Belitung akan dapat menjadi contoh bagi usaha hutsos berbagai daerah dalam membangun wilayah dan menjadikan hutsos dan kawasan hutan menjadi desa-desa pusat pertumbuhan ekonomi domestik,” jelas Menteri Siti.

Acara penyerahan SK ini dilakukan Presiden seusai melakukan penanaman pohon di lokasi yang berdekatan dengan lokasi penyerahan SK. Penanaman ini dimaksudkan untuk mendorong pemulihan lahan kritis sekitar Danau Toba dan mencegah erosi, banjir dan tanah longsor. Penanaman ini dilakukan dengan teknik konservasi tanah dan air berupa terasering karena lahannya yang sangat curam. Diharapkan dengan penanaman pohon ini, kawasan hutan lindung yang ada di sekitar Desa Simangulampe, Kabupaten Humbang Hasundutan dapat terjaga dengan baik.

Turut hadir mendampingi Presiden RI adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, dan Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor. B